Analisis Disparitas Penjatuhan Pidana Terhadap Penganiayaan Yang Mengakibatkan Kematian Yang Dilakukan Oleh Anak (Studi Kasus Putusan Perkara Nomor 3/PID.SUS-ANAK/2020/PN.KPN)

Nurul Ramadhan, Fazraul and Sinaga, Bintatar and Prihatini, Lilik (2022) Analisis Disparitas Penjatuhan Pidana Terhadap Penganiayaan Yang Mengakibatkan Kematian Yang Dilakukan Oleh Anak (Studi Kasus Putusan Perkara Nomor 3/PID.SUS-ANAK/2020/PN.KPN). Skripsi thesis, Universitas Pakuan.

[img] Text
Cover.pdf

Download (60kB)
[img] Text
Lembar Pengesahan.pdf

Download (111kB)
[img] Text
Daftar Pustaka.pdf

Download (409kB)

Abstract

Putusan Hakim dalam perkara anak pada praktiknya menimbulkan disparitas penjatuhan pidana. Oleh karena itu, masalah penjatuhan hukuman tidak hanya penting bagi Hakim dan proses peradilan, namun juga bagi proses hukum secara keseluruhan terutama dalam hal penegakan hukum. Adapun identifikasi dalam penulisan hukum ini adalah apa penyebab timbulnya disparitas penjatuhan pidana dan mengapa sampai terjadi hal demikian? dan apa akibat disparitas penjatuhan pidana terhadap anak? Jenis penelitian dalam penulisan hukum ini adalah penelitian hukum normatif empiris dengan pendekatan yuridis normatif, sifat penelitian deskriptif analitis, metode pengumpulan data melalui penelitian kepustakaan (library research), serta pengolahan data dilakukan secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyebab timbulnya disparitas penjatuhan pidana berasal dari undangundang, hakim dan terdakwa. Hal tersebut bisa terjadi dikarenakan UndangUndang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak telah mengatur bahwa anak yang melakukan tindak pidana dapat dikenakan pemidanaan atau pembinaan. Disamping hal-hal yang bersumber pada undangundang, ada hal-hal lain yang menyebabkan disparitas penjatuhan pidana, yaitu faktor-faktor yang bersumber dari diri hakim sendiri. Terjadinya disparitas penjatuhan pidana pada Putusan Perkara Nomor 3/Pid.Sus-Anak/2020/PN.PTI dan Putusan Perkara Nomor 1/Pid.Sus-Anak/2020/PN.KPN disebabkan karena faktor-faktor yang mempengaruhi putusan hakim dalam kedua perkara ini dengan memperhatikan dakwaan Jaksa Penuntut Umum, sifat baik dan buruk terpidana, keyakinan hakim berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak dan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Disparitas penjatuhan pidana juga dapat terjadi berdasarkan diri terdakwa, hal-hal yang memberatkan dan meringankan pada kedua putusan tersebut dapat menjadi alasan terjadinya disparitas penjatuhan pidana pada kedua putusan tersebut. Akibat akibat disparitas penjatuhan pidana terhadap anak pada Putusan Perkara Nomor 3/Pid.Sus-Anak/2020/PN.Pti dan Putusan Perkara Nomor 1/Pid.SusAnak/2020/PN.Kpn, yaitu disparitas penjatuhan pidana tersebut akan menimbulkan dampak sosial dan dampak yuridis. Dampak sosial yang timbul yaitu kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan semakin menurun, sehingga terjadi keadaan dimana peradilan tidak lagi dipercaya sebagai tempat mencari keadilan bagi masyarakat. Sebagai upaya penyelesaian terhadap ini, penegakan hukum permasalahan melalui lembaga peradilan diselenggarakan berdasarkan hukum dan didukung dengan adanya institusi peradilan untuk menegakkan hukum. Sedangkan dampak yuridis, yaitu akibat dari disparitas penjatuhan pidana dapat berdampak bagi terpidana dan masyarakat secara luas, dan mencederai rasa keadilan antar pelaku tindak pidana. Sebagai upaya penyelesaian terhadap permasalahan ini, terhadap terdakwa yang terbukti secara yuridis sebagai pelaku kejahatan, hendaknya para hakim benar-benar memperhatikan kondisi masyarakat ketika putusan itu dijatuhkan.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Subjects: Fakultas Hukum > Hukum > Anak
Fakultas Hukum > Hukum > Disparitas
Fakultas Hukum > Hukum Pidana > Hilang Nyawa/Mati/Kematian
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: PERPUSTAKAAN FAKULTAS HUKUM UNPAK
Date Deposited: 20 Oct 2023 01:48
Last Modified: 20 Oct 2023 01:48
URI: http://eprints.unpak.ac.id/id/eprint/5943

Actions (login required)

View Item View Item