Implementasi Keputusan Fiktif Positif Sebagai Obyek Sengketa Di Pengadilan Tata Usaha Negara Setelah Berlakunya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan

Yosi Nur Herdiyanti, Yosi Nur Herdiyanti and Rohaedi, Edi and H. Insani, Isep (2019) Implementasi Keputusan Fiktif Positif Sebagai Obyek Sengketa Di Pengadilan Tata Usaha Negara Setelah Berlakunya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan. Skripsi thesis, Universitas Pakuan.

[img] Text
Cover.pdf

Download (730kB)
[img] Text
Lembar Pengesahan.pdf

Download (1MB)

Abstract

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) merupakan sebuah lembaga peradilan di lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang mempunyai kedudukan di ibu kota. Sebagai Pengadilan Tingkat Pertama, Pengadilan Tata Usaha Negara memiliki fungsi untuk memeriksa, memutus, dan menyelesaikan yang termasuk ranah sengketa Tata Usaha Negara yang mana adalah administrasi negara yang melaksanakan fungsi untuk menyelenggarakan pemerintahan baik di pusat maupun di daerah. Sebelum dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, sikap diam atau pengabaian oleh pejabat Tata Usaha Negara atas suatu permohonan yang diajukan oleh warga negara diartikan sebagai penolakan atas permohonan tersebut. Sikap diam mana adalah dipersamakan sebagai Keputusan Penolakan (fiktif negatif) yang diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara. Dalam perkembangannya terjadi pergeseran atas sikap diam dan pengabaian pejabat Tata Usaha Negara sebagaimana diatur dalam Pasal 53 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang mengatur bahwa jika ketentuan peraturan perundang-undangan tidak menentukan batas waktu, maka pejabat Tata Usaha Negara wajib menetapkan dan/atau melakukan keputusan dan/atau tindakan dalam waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap oleh pejabat Tata Usaha Negara. Apabila dalam batas waktu dimaksud, pejabat Tata Usaha Negara tidak menetapkan dan/atau melakukan keputusan dan/atau tindakan, maka permohonan tersebut dianggap dikabulkan secara hukum. Adapun hukum acara fiktif positif diatur lebih lanjut di dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 8 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Untuk Memperoleh Putusan Atas Penerimaan Permohonan Guna Mendapatkan Keputusan Dan/Atau Tindakan Badan Atau Pejabat Pemerintahan. Masalah-masalah yang terjadi adalah adanya obyek sengketa akibat sikap diam nya pemerintah yang dipersamakan dengan keputusan penerimaan (fiktif positif) sehingga diajukan permohonan ke Pengadilan Tata Usaha Negara untuk mendapatkan putusan penerimaan tersebut. Sifat penelitian yang digunakan dalam penulisan hukum ini yaitu deskriptif analitis, jenis penelitian normatif yang didukung dengan data empiris, teknik pengumpulan data meliputi penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Adapun pengolahan data diolah secara kualitatif.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Subjects: Fakultas Hukum > Hukum Ketatanegaraan > Pemerintah Pusat
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: PERPUSTAKAAN FAKULTAS HUKUM UNPAK
Date Deposited: 26 Aug 2022 12:59
Last Modified: 26 Aug 2022 12:59
URI: http://eprints.unpak.ac.id/id/eprint/602

Actions (login required)

View Item View Item