Pengaturan Tanggung Jawab Sosial Dan Lingkungan Perusahaan Terbatas Di Kota Bogor

Firdaus, Fikrian and Mihradi, R. Muhammad and H. Insani, Isep (2019) Pengaturan Tanggung Jawab Sosial Dan Lingkungan Perusahaan Terbatas Di Kota Bogor. Skripsi thesis, Universitas Pakuan.

[img] Text
COVER.pdf

Download (140kB)
[img] Text
LEMBAR PENGESAHAN.pdf

Download (400kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (1MB)

Abstract

CSR pada dasarnya adalah konsekuensi hukum sebeb-akibat saat sebuah perusahaan beroperasi disuatu daerah dan perusahaan menimbulkan dampak negatif, perusahaan tersebut mestinya memberikan kontribusi kepada daearah dan masyarakat. Secara filosofis, UUD 1945 khususnya Pasal 33 ayat (2) dan (3) menyebutkan; ayat (2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara, (3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Di Indonesia ini dinamakan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan atau Corporate Social Responsibilty (selanjutnya disebut CSR) diatur secara tegas di Indonesia, dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Pasal 74 menyatakan: Perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya dibidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan. Ketentuan diatas menyadari sepenuhnya bahwa pembangunan dan pemberdayaan adalah kunci sukses dalam menjalankan pembangunan daerah. Pemerintah menjadi aktor utama dalam program pemberdayaan masyaraka. Pemerintah wajib turun kemasyarakat untuk melaksanakan pemberdayaan. Namun apabila pekerjaan ini hanya dilakukan oleh pemerintah, program pemberdayaan dan keberdayaan tidak akan berjalan dan tumbuh secara maksimal. Karenanya pemerintah bukanlah aktor tunggal yang bertanggung jawab atas pembangunan manusia disuatu daearah. Program pemberdayaan masyarakat inilah yang dilakukan perusahaan menjadi program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) atau Corporate Social Responsibility (CSR). Atas dasar itulah dibuat Peraturan Daerah Kota Bogor No. 6 Tahun 2016 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP), kemudian Peraturan Walikota Kota Bogor tentang Peraturan Pelaksana Peraturan Daerah No. 6 Tahun 2016 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP) yang diundangkan pada tanggal 13 Desember 2017. Pemerintah Kota Bogor menyadari sepenuhnya pentingnya sinergitas antara pemerintah dan perusahaan untuk membangun daearah Kota Bogor. Walaupun peraturan tersebut baru saja dijalankan 1 (satu) tahun dan pelaksanaan CSR oleh perusahaan masih sedikit, namun cukup berdampak terhadap pembangunan daerah Kota Bogor.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Subjects: Fakultas Hukum > Hukum Perdata > Hukum Perusahaan
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: PERPUSTAKAAN FAKULTAS HUKUM UNPAK
Date Deposited: 20 Oct 2023 01:48
Last Modified: 20 Oct 2023 01:48
URI: http://eprints.unpak.ac.id/id/eprint/6318

Actions (login required)

View Item View Item