Analisis Pelaksanaan Gugatan Sederhana Dalam Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 14 Tahun 2016 Tentang Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah JO Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana di Pengadilan Agama Purbalingga (Studi Kasus Putusan Nomor 0001/Pdt.GS/2019/PA.Pbg)

Rizki Supriyatna, Muhamad and Siswajanthy, Farahdinny and Kusnadi, Nandang (2020) Analisis Pelaksanaan Gugatan Sederhana Dalam Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 14 Tahun 2016 Tentang Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah JO Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana di Pengadilan Agama Purbalingga (Studi Kasus Putusan Nomor 0001/Pdt.GS/2019/PA.Pbg). Skripsi thesis, Universitas Pakuan.

[img] Text
COVER.pdf

Download (279kB)
[img] Text
LEMBAR PENGESAHAN.pdf

Download (395kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (2MB)

Abstract

Penulisan hukum ini dilatarbelakangi ketertarikan penulis terhadap penyelesaian sengketa secara sederhana di pengadilan agama. Tujuan dari penulisan ini adalah untuk mengetahui peleksanaan penyelesaian sengketa ekonomi syariah di pengadilan agama, cara menyelesaiakn sengketa ekonomi syariah dengan gugatan sederhana di pengadilan agama dan mengetahui Putusan Nomor 0001/Pdt.GS/2019/PA.Pgb di Pengadilan Agama Purbalingga di laksanakan sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana. Metode penilitian yang di gunakan dalam penulisan hukum ini bersifat deskriptif analisis dengan menjelaskan data secara lengkap terperinci dan sistematis, dan menggunakan teori-teori ilmu hukum. Jenis metode yang di gunakan adalah metode penelitian normatif empiris dengan meneliti bahan Pustaka atau data sekunder. Teknik pengumpulan data menggunakan penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Pengolahan data dilakukan secara kualitatif analisis. Teori hukum yang di gunakan dalam penulisan hukum ini, yaitu teori sistem hukum Lawrence M Friedman, dan teori Maslahah. Sengketa ekonomi syariah secara sederahana diselesaikan di pengadilan agama sesuai dengan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, Peraturan Mahkamah Agung Nomor 14 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelesaian Perkara Ekonomi Syariah, Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederahana dan Kompilasi Hukum Islam (KHEI). Pelaksanaan penyelesaian sengketa ekonomi syariah di Pengadilan Agama Purbalingga dilakukan dengan 2 (dua) cara yaitu melalui prosedur acara biasa dan melalui prosedur acara sederhana. Sejak Tahun 2015 sampai dengan awal Tahun 2020 ada 16 (enam belas) perkara ekonomi syariah secara sederhana yang di selesaikan oleh Pengadilan Agama Purbalingga. Permasalahan yang timbul, yaitu tidak kooperatifnya pihak yang bersengketa saat proses persidangan. Adapun upaya penyelesaiannya, yaitu apabila 2 (dua) kali berturut-turut tidak hadir dalam persidangan, maka majelis hakim memutuskan perkara tersebut meskipun pihak tergugat tidak hadir, mensosialisasikan dan mengadakan penyuluhan hukum terkait peraturan yang terbaru mengenai penyelesaian sengketa ekonomi syariah secara sederhana, dan hakim bisa bertindak lebih tegas kepada para pihak yang dengan sengaja tidak hadir dalam proses persidangan.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Subjects: Fakultas Hukum > Hukum > Gugatan
Fakultas Hukum > Hukum > Sengketa
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: PERPUSTAKAAN FAKULTAS HUKUM UNPAK
Date Deposited: 20 Oct 2023 01:48
Last Modified: 20 Oct 2023 01:48
URI: http://eprints.unpak.ac.id/id/eprint/6321

Actions (login required)

View Item View Item