Analisis Putusan Lepas Dari Segala Tuntutan Hukum (Ontslag Van Rechtvesvorvolging) Dalam Tindak Pidana Penipuan Berlanjut Yang Dilakukan Secara Bersama (Studi Kasus Putusan Perkara Nomor 225/pid.b/2020/Pn.Jkt.Sel.)

Dinda Damayanti, Nathasia and K. Milono, Yennie and Handoyo DP, Sapto (2021) Analisis Putusan Lepas Dari Segala Tuntutan Hukum (Ontslag Van Rechtvesvorvolging) Dalam Tindak Pidana Penipuan Berlanjut Yang Dilakukan Secara Bersama (Studi Kasus Putusan Perkara Nomor 225/pid.b/2020/Pn.Jkt.Sel.). Skripsi thesis, Universitas Pakuan.

[img] Text
cover nathasia.pdf

Download (423kB)
[img] Text
pengesahan nathasia_1.pdf

Download (181kB)
[img] Text
daftar pustaka nathasia_1.pdf

Download (667kB)

Abstract

Seorang Hakim dalam memeriksa sebuah perkara pidana dan mempertimbangkan layak atau tidaknya seseorang dijatuhi pidana didasarkan oleh keyakinan Hakim itu sendiri ditambah dengan alat-alat bukti yang dihadirkan dalam muka persidangan. Hakim sepatutnya memiliki suatu dasar berdasarkan alat-alat bukti dan pertimbangan yang kuat dalam memutus suatu perkara pidana yang diajukan kepadanya serta wajib memperhatikan dengan sungguh-sungguh nilai-nilai hukum dalam yang hidup masyarakat. Permasalahan yang diteliti, yaitu bagaimana pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan putusan ontslag van rechtsvervolging dalam tindak pidana penipuan berlanjut yang dilakukan secara bersama pada Putusan Perkara Nomor 255/Pid.B/2020/PN.Jkt.Sel? dan permasalahan apa yang timbul dalam penjatuhan putusan ontslag van rechtsvervolging dalam tindak pidana penipuan berlanjut Jenis penelitian dalam penulisan hukum ini adalah penelitian hukum normatif dengan sifat penelitian deskriptif analitis, sedangkan teknik pengumpulan data menggunakan teknik penelitian kepustakaan (library research)), serta pengolahan data dilakukan secara kualitatif. Pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan putusan ontslag van rechtsvervolging dalam tindak pidana penipuan berlanjut yang dilakukan secara bersama pada Putusan Perkara Nomor 255/Pid.B/2020/PN.Jkt.Sel, yaitu Majelis Hakim memilih dakwaan alternatif ketiga untuk dibuktikan, karena menurut Majelis dakwaan tersebutlah yang dipandang terbuktinya tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa sebagaimana fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan. Dalam dakwaan alternatif ketiga dari Jaksa Penuntut Umum bahwa terdakwa didakwa melanggar Pasal 378 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. Menurut Majelis Hakim semua unsur-unsur tersebut telah terpenuhi atau terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum. Dalam perkara ini, seharusnya Majelis Hakim dapat mempertimbangkan pembelaan dari Pansehat Hukum terdakwa, terdakwa dan pendapat pakar ahli pidana yang sebagai saksi a de charge, sehingga seharusnya terdakwa dijatuhkan putusan ontslag van rechtsvervolging. Permasalahan yang timbul dalam penjatuhan putusan ontslag van rechtsvervolging dalam tindak pidana penipuan berlanjut yang dilakukan secara bersama dan bagaimana upaya penyelesaiannya, meliputi tuntutan pidana dari Jaksa Penuntut Umum mempengaruhi Hakim dalam menjatuhkan putusan pidana, upaya penyelesaiannya adalah Hakim harus menyadari bahwa dalam menjatuhkan pidana diberikan jaminan kebebasan dalam memutus perkara guna menegakkan hukum dan keadilan. Permasalahan lainnya yaitu masalah independensi Hakim dan rasa keadilan masyarakat, upaya penyelesaiannya adalah Hakim harus memahami bahwa seorang Hakim merupakan perumus dan penggali dari nilai-nilai hukum yang hidup di kalangan rakyat. cs Dipindai dengan CamScanner

Item Type: Thesis (Skripsi)
Subjects: Fakultas Hukum > Hukum Pidana
Fakultas Hukum > Hukum > Putusan
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: PERPUSTAKAAN FAKULTAS HUKUM UNPAK
Date Deposited: 14 Sep 2023 07:10
Last Modified: 14 Sep 2023 07:10
URI: http://eprints.unpak.ac.id/id/eprint/6883

Actions (login required)

View Item View Item