Penanggulangan Peredaran Minum Keras Ilegal Di Kabupaten Bogor (Diteliti Di Polsek Parung)

Anugrah Putri, Silvia and K. Milono, Yennie and Handoyo DP, Sapto (2022) Penanggulangan Peredaran Minum Keras Ilegal Di Kabupaten Bogor (Diteliti Di Polsek Parung). Skripsi thesis, Universitas Pakuan.

[img] Text
cover silvia.pdf

Download (284kB)
[img] Text
pengesahan silvia_1.pdf

Download (183kB)
[img] Text
daftar pustaka silvia_1.pdf

Download (582kB)

Abstract

Pada era globalisasi ini masyarakat semakin cepat berkembang dimana perkembangan itu tidak selalu diikuti dengan proses penyesuaian diri tidak seimbang, bahkan minuman Keras dari dahulu sampai sekarang sering dibicarakan dalam masyarakat, karena berdampak negatif, dapat merusak pelakunya dan merusak kehidupan masyarakat lebih parahnya serta lagi menimbulkan berbagai kejahatan (kriminal). Tidak terkecuali salah seorang masyarakat Parung, Kabupaten Bogor yang meresahkan masyarakat, karena diduga menjual dan menggudangkan minuman keras yang tidak memiliki izin dari Bupati Kabupaten Bogor. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami penegakan hukum pidana terhadap peredaran minuman keras Pemerintah telah menerbitkan peraturan mengenai peredaran minuman keras dalam pasal 204 KUHP ayat (1) Barangsiapa menjual, menawarkan, menerimakan atau membagi-bagikan barang, diketahui bahwa barang itu berbahaya bagi jiwa atau kesehatan orang dan sifat yang berbahaya itu didiamkannya dihukum penjara selama-lamanya lima belas tahun dan ayat (2) Kalau ada orang mati lantaran perbuatan itu sitersalah dihukum penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya dua puluh tahun. dan dikaitkan dengan Peraturan Bupati (PERBUB) Nomor 81 Tahun 2021 tentang tata cara tindakan penertiban pelanggaran peraturan daerah dan peraturan bupati dan Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 74 Tahun 2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Langsung Minuman Beralkohol pada Pasal 19 Tentang Pengendalian dan Pengawasan. Berdasarkan latar belakang maka dapat dirumuskan permasalahan kendala apa yang di hadapi dalam penegakan hukum serta bagaimana upaya jalan keluarnya. Kasus minuman keras illegal di wilayah hukum Polsek Parung saat ini belum sampai ke tahap kepengadilan. Ada 3 upaya apparat kepolisian dalam menanggulangi peredaran minuman beralkohol, Upaya preemtif upaya pre-emtif adalah upaya-upaya awal yang dilakukan oleh aparat kepolisian Polsek Parung untuk mencegah terjadinya tindak pidana, Upaya prefentif upaya yang berupa sosialisasi ke masyarakat, sekolah-sekolah, dan komunitas yang rawan mengkonsumsi minuman tersebut. Upaya represif berupa proses penyidikan terhadap pelanggaran minuman keras illegal dengan peraturan yang sudah di tetapkan oleh Undang-undang Hukum Acara Pidana yang berkaitan dengan perbuatan tindak pidana yang terjadi, dan melakukan operasi penindakan dan penertiban. Dalam upaya menanggulangi predaran minuman beralkohol ada beberapa faktor faktor pendukung dan penghambat oleh kepolisian, memiliki 3 (tiga) faktor pendukung yakni ; Faktor subtansi hukum, Faktor informan, Faktor Tokoh Masyarakat, dan Faktor penghambat yakni: faktor sumber daya manusia penyidik polri, faktor sarana

Item Type: Thesis (Skripsi)
Subjects: Fakultas Hukum > Hukum Pidana
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: PERPUSTAKAAN FAKULTAS HUKUM UNPAK
Date Deposited: 14 Sep 2023 07:11
Last Modified: 14 Sep 2023 07:11
URI: http://eprints.unpak.ac.id/id/eprint/6898

Actions (login required)

View Item View Item