Analisis Pemberian Hak Asuh Anak Dibawah Umur Kepada Ayah Berdasarkan UU. Nomor 16 Tahun 2019 Perubahan Atas UU Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan ( Studi Kasus Perkara NO.115 /PDT/2021/PT.DKI )

Husnul Barokah, Hikmah and Suhermanto, Suhermanto and Susilawati K., Tuti (2023) Analisis Pemberian Hak Asuh Anak Dibawah Umur Kepada Ayah Berdasarkan UU. Nomor 16 Tahun 2019 Perubahan Atas UU Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan ( Studi Kasus Perkara NO.115 /PDT/2021/PT.DKI ). Skripsi thesis, Universitas Pakuan.

[img] Text
cover(9).pdf

Download (511kB)
[img] Text
lembar pengesahan(9).pdf

Download (1MB)
[img] Text
daftar pusaka(9).pdf

Download (1MB)

Abstract

Peristiwa perceraian dengan alasannya apapun akan memberikan dampak bukan hanya suami dan istri tetapi anak juga akan terkena dampak besarnya. Selain perebutan harta gono-gini atau saat mereka memiliki anak maka akan timbul masalah tentang hak asuh anak siapa yang lebih berhak mendapatkan hak asuh tersebut. Hak asuh anak akan ditetapkan berdasarkan keputusan hakim. Salah satu orang tuanya akan mendapatkan hak asuh anak. Pemberian hak asuh anak di bawah umur pasca perceraian sangat ditentukan oleh putusan hakim sebab tidak ada ketentuan khusus yang mengatur mengenai hak asuh anak. Penelitian hukum ini bertujuan untuk mengetahui tentang pertimbangan hakim dalam menetapkan hak asuh anak di bawah umur dan tinjauan yuridis terhadap hak-hak anak pasca perceraian. Teori yang digunakan dalam penelitian ini adalah teori keadilan dan teori kepastian hukum. Penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif. Penelitian normatif. yaitu penelitian yang didasarkan pada bahan hukum primer, sekunder, dan tersier dengan teknik pengumpulan data menggunakan metode penelitian kepustakaan. Identifikasi masalah dari uraian tersebut yaitu : 1. Bagaimana penetapan hak asuh anak di bawah umur yang jatuh kepada ayah berdasarkan peraturan yang berlaku? 2. Bagaimana pertimbangan Hakim Mahkamah Agung tentang hak asuh anak di bawah umur yang diberikan kepada ayah? Ketentuan undang-undang tidak mengatur secara khusus mengenai hak asuh anak yang belum berusia 12 tahun jatuh kepada ayah atau ibu. Melainkan hanya mengatur kewajiban orang tua terhadap anak pasca bercerai. Hak asuh anak umumnya diberikan kepada ibu terutama anak yang masih di bawah umur 13 (delapan belas) tahun. Tetapi ada putusan pengadilan yang memberikan hak asuh anak kepada ayah tergantung fakta-fakta dalam persidangan. Apabila dari fakta-fakta dalam persidangan ternyata ibu tidak layak mengasuh anak maka akan jatuh kepada ayah. Hak asuh anak di bawah umur dapat jatuh kepada ayah apabila ada kesepakatan dari kedua belah pihak. Dalam penentuan orang tua/wali yang diberi kewenangan untuk mengasuh anak dalam perkara perceraian hakim harus menjadikan asas kepentingan yang terbaik bagi anak sebagai pertimbangan utama ketika membuat putusan. Hakim dalam persidangan perceraian akan menentukan hak asuh anak berdasarkan prinsip kepentingan yang terbaik bagi anak. Dalam putusan NO.189/PDT.G/2020/PN.JKT.SEL Jo. NO.155/PDT/2021/PT.DKI hak asuh anak di bawah umur diberikan kepada ayah. Namun karena Penggugat selaku ayah berstatus sebagai WNI dan mempunyai kepribadian yang baik dan mempunyai pekerjaan sehingga dipandang mampu untuk memberikan pendidikan, perhatian, dan kasih sayang pada kedua anaknya sebagaimana menjadi dasar pertimbangan hakim dalam memutuskan pemberian hak asuh anak di bawah umur kepada ayah.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Subjects: Fakultas Hukum > Hukum > Hak Asuh
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: PERPUSTAKAAN FAKULTAS HUKUM UNPAK
Date Deposited: 20 Oct 2023 01:52
Last Modified: 20 Oct 2023 01:52
URI: http://eprints.unpak.ac.id/id/eprint/6945

Actions (login required)

View Item View Item