Analisis Pernikahan Dibawah Umur Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Juncto Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perkawinan Dan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 Tentang Kompilasi Hukum Islam

Rahakbauw, Devis and Istianah, Istianah and Susilawati K., Tuti (2023) Analisis Pernikahan Dibawah Umur Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Juncto Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perkawinan Dan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 Tentang Kompilasi Hukum Islam. Skripsi thesis, Universitas Pakuan.

[img] Text
cover(4).pdf

Download (1MB)
[img] Text
lembar pengesahan(3).pdf

Download (676kB)
[img] Text
daftar pusaka(3).pdf

Download (1MB)

Abstract

Pernikahan di bawah umur atau pernikahan dini sangat populer di kalangan masyarakat muslim, termasuk di Indonesia tidak hanya populer akan tetapi istilah tersebut menjadi praktik dikalangan masyarakat yang sangat mapan ditengah kehidupan kalangan masyarakat muslim, baik di kota maupun di desa. Tingginya tingkat perkawinan di bawah umur bagi pasangan muslim di beberapa daerah menimbulkan masalah sosial yang harus dihadapi dan hal terscbut memeriukan solusi. Sebab, tingginya tingkat perkawinan dibawah umur tersebut telah menimbulkan erosi terhadap fungsi keluarga itu sendiri, seperti fungsi reproduksi, pendidikan, pelindung, ekonomi, dan afeksi yang tetu saja akan berakibat luas pada kondisi sosial pada masyarakat. Penelitian ini akan menjelaskan tentang faktor-faktor apa saja yang mempengaruhi pernikahan di bawah umur dan bagaimana bentuk perlindungan hukum terhadap anak yang ingin menikah di bawah umur. Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui dalam faktor-faktor apa saja yang mempengaruhi pernikahan di bawah umur serta Bagaimana bentuk perlindungan hukum terhadap anak yang ingin menikah di bawah umur. Jenis penelitian yang digunakan dalam penulisan hukum ini adalah penelitian hukum normatif yang dapat didukung oleh penelitian empiris apabila diperlukan. Undang- Undang Perkawinan tidak menghendaki pelaksanaan perkawinan di bawah umur, agar suami istri yang dalam masa perkawinan dapat menjaga keschatannya dan keturunannya, maka perlu ditetapkan batas-batas umur bagi calon suami dan istri yang akan melangsungkan perkawinan. Namun prakteknya di dalam masyarakat sekarang ini masih di jumpai sebagian masyarakat yang melangsungkan perkawinan di usia muda atau di bawah umur. Sehingga Undang- Undang yang dibuat sebagian tidak berlaku di suatu daerah tertentu meskipun Undang-Undang tersebut telah ada sejak dulu. Kesimpulan perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dapat menekankan angka perkawinan anak dibawah umur, Perubahan wuwsia minimal melangsungkan perkawinan menimbulkan ekspektasi yang tinggi dalam rangka meminimalisir perkawinan bawah umur di Indonesia, namun masih tercantumnya klausul dispensasi kawin dalam ketentuan Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan mengesankan hilangnya ketegasan hukum pemerintah terhadap pengentasan pernikahan dibawah umur.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Subjects: Fakultas Hukum > Hukum Agama > Pernikahan/Perkawinan
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: PERPUSTAKAAN FAKULTAS HUKUM UNPAK
Date Deposited: 20 Oct 2023 01:52
Last Modified: 20 Oct 2023 01:52
URI: http://eprints.unpak.ac.id/id/eprint/6947

Actions (login required)

View Item View Item