Febianti Putri, Adeline and Chairijah, Chairijah and Handoyo DP, Sapto (2022) Dampak Pemberlakuan No Flight Zone Terhadap Negara Yang Berada Dalam Peperangan Menurut Perspektif Hukum Internasional. Skripsi thesis, Universitas Pakuan.
Text
Adeline Febianti Putri cover.pdf Download (251kB) |
|
Text
Adeline Febianti Putri lembar pengesahan.pdf Download (342kB) |
|
Text
Adeline Febianti Putri daftar pustaka.pdf Download (2MB) |
Abstract
Penulisan butum ini membahas tentang dampak pemberiakan Ne Fight Zone dalara perang rang menurut perspektif Hukum Internasional. No Fligh Zone pertama diberlakukan di Irak utara segera setelah Perang Teluk pertama, dan sejak itu telah menjadi jalan uuum bagi pembuat kebijakan menghadapi krisis kemanusiaan. Pada tahun 1993, Dewan Keamanan mengeluarkan Resolusi 816, yang melarang semua penerbangan tidak sah dan mengizinkan seaua negara anggota PBB untuk mengambil semua tindakan yang diperlukan untuk memastikan kepatuhan terhadap pembatasan No Flight Zone. Pada Maret 2011, sebagai bagian dari intervensi militer di Libya, Dewan Keamanan PBB menyetujui No Flight Zone. Setelah itu, NATO setuju untuk mengambil alih No Flight Zone. Mereka telah dilihat sebagai bentuk intervensi non- kekerasan yang layak dan pada dasarnya dapat dilakukan sepenuhnya dari udara dalam situasi di mana beberapa bentuk tindakan secara luas dianggap perlu tetapi kemauan politik untuk operasi darat tidak cukup. Meskipun demikian, bahkan di antara pembuat kebijakan ada pemahaman yang terbatas tentang pengaturan, peran Organisasi Internasional dan dampak No Flight Zone. Adapun identifikasi dalam penulisan hukum ini adalah bagaimana mengatur No Flight Zone dalam perang menurut perspektif Hukum Internasional, peran Organisasi Internasional dan apa dampak dari pemberlakuan No Flight Zone? Sifat penelitian yang digunakan adalah penelitian deskriptif analisis hukum normatif, teknik pengumpulan data menggunakan Penelitian Kepustakaan (Library Research) dan Penelitian Sejarah (Historical Research), dan pengolahan data dilakukan secara deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa No Flight Zone diatur dalam ketentuan Pasal 3 dan 4 Konvensi Paris 1919 dan Konvensi Chicago 1944, namun legalitas operasi No Flight Zone dalam perang masih bergantung saengingat Pasal 2 (4) Piagam PBB melarang ancaman atau penggunaan kekuatan terhadap integritas teritorial atau kemerdekaan politik suatu negara anggota dalam sebagian besar keadaan. Ada dampak positif dan negatif dari penerapan No Flight Zone dalam perang. Dampak positif dari No Flight Zone dalam perang adalah untuk melindungi warga sipil dari serangan udara dan untuk melindungi suku dan agama yang terancam selama perang. Sementara dampak negatif dari No Flight Zone dalam perang adalah membunuh ribuan warga sipil, banyak tentara terbunuh, menghabiskan biaya besar dan merusak lingkungan. Pemberlakuan No Flight Zone merupakan deklarasi perang udara, meskipun tujuan penerapan No Flight Zone adalah untuk mencegah kematian dan cedera warga sipil dalam skala besar, dalam praktiknya, lehih banyak dampak negatif yang ditimbulkan dari pemberlakuan No Flight Zone dalam peperangan.
Item Type: | Thesis (Skripsi) |
---|---|
Subjects: | Fakultas Hukum > Hukum Internasional |
Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum |
Depositing User: | PERPUSTAKAAN FAKULTAS HUKUM UNPAK |
Date Deposited: | 20 Oct 2023 01:55 |
Last Modified: | 20 Oct 2023 01:55 |
URI: | http://eprints.unpak.ac.id/id/eprint/6949 |
Actions (login required)
View Item |