Tangggung Jawab Pejabat Akta Tanah (PPAT) Terhadap Akta Jual Beli Tanah (Studi Putusan Nomor: 307/PDT.G/2017/PN.CBI)

Patrisia, Yesa and Suhermanto, Suhermanto and Satory, Agus (2022) Tangggung Jawab Pejabat Akta Tanah (PPAT) Terhadap Akta Jual Beli Tanah (Studi Putusan Nomor: 307/PDT.G/2017/PN.CBI). Skripsi thesis, Universitas Pakuan.

[img] Text
Yesa Patrisia cover.pdf

Download (222kB)
[img] Text
Yesa Patrisia lembar pengesahan.pdf

Download (343kB)
[img] Text
Yesa Patrisia daftar pusaka.pdf

Download (724kB)

Abstract

Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) merupakan pejabat umum yang diangkat oleh negara untuk dapat memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat dalam bidang hukum perdata terutama mengenai hak atas suatu tanah. Jual beli, tukar menukar, hibah, pemasukan ke dalam perusahaan, pembagian hak bersama, pemberian hak guna bangunan/hak pakai atas tanah hak milik, pemberian hak tanggungan serta pemberian kuasa membebankan hak tanggungan merupakan tugas dan kewenangan PPAT sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pembuatan Akta Jual Beli (AJB) merupakan salah satu pelaksanaan tugas dan kewenangan PPAT. Jual beli hak atas tanah harus dilakukan secara terang dan tunai. Terang artinya perbuatan hukum tersebut tidak dilakukan dengan sembunyi-sembunyi, dihadiri PPAT dan juga saksi-saksi. Sementara, tunai diartikan sebagai terjadinya dua perbuatan hukum yaitu penyerahan dan pembayaran dalam waktu yang bersamaan. AJB sebagaimana akta autentik diwajibkan untuk memenuhi prosedur yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. AJB menjadi cacat hukum apabila tidak memenuhi prosedur dan persyaratan sebagaimana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, akibat dari peristiwa tersebut yaitu AJB dapat dibatalkan/batal demi hukum. Penyimpangan terhadap syarat materil berhubungan dengan subjek yang berhak melakukan jual beli (Pembeli dan Penjual) dan objek yang diperjualbelikan dalam sengketa. Seperti halnya pada kasus Putusan Nomor: 307/Pdt.G/2017/PN.Chi telah terjadi kelalaian yang dilakukan oleh PPAT sehingga menimbulkan kerugian bagi para pihak. Dalam perkara tersebut PPAT tidak cermat terhadap subyek hukum yang berhak atau memiliki kapasitas untuk melakukan perbuatan hukum Jual Beli Atas Tanah. Surat Fiktif yang dibuat oleh Tergugat telah berhasil mengelabuhi PPAT dan beranggapan bahwa kepemilikan tanah tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dengan demikian, PPAT yang bersangkutan bertanggungjawab atas tindakannya tersebut. Pembeli sebagai penerima hak harus memenuhi syarat untuk memiliki tanah yang dibelinya atau memenuhi syarat sebagai subjek hak milik. PPAT yang bersangkutan, dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan teguran tertulis apabila melakukan pelanggaran ringan. Sedangkan pemberhentian sementara adalah karena dalam proses pailit, berada dibawah pengampuan, melakukan perbuatan tercela atau melakukan pelanggaran terhadap kewajiban dan larangan jabatan, dimana jangka waktu pemberhentian sementara adalah 6 (enam) bulan.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Subjects: Fakultas Hukum > Hukum > PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah)
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: PERPUSTAKAAN FAKULTAS HUKUM UNPAK
Date Deposited: 20 Oct 2023 01:55
Last Modified: 20 Oct 2023 01:55
URI: http://eprints.unpak.ac.id/id/eprint/6962

Actions (login required)

View Item View Item