Penerapan Pidana Tambahan Pemecatan Terhadap Pelaku Tindak Pidana Desersi Militer Dengan Modus Operandi Menghindari Tagihan Hutang ( Studi Kasus Keputusan Perkara Nomor .227-K/PM.II-09/AD/X/2012 Dan 18-K/BDG/PMT-II/AD/II/2013 )

Treebella, Icca and Handoyo DP, Sapto and Prihatini, Lilik (2023) Penerapan Pidana Tambahan Pemecatan Terhadap Pelaku Tindak Pidana Desersi Militer Dengan Modus Operandi Menghindari Tagihan Hutang ( Studi Kasus Keputusan Perkara Nomor .227-K/PM.II-09/AD/X/2012 Dan 18-K/BDG/PMT-II/AD/II/2013 ). Skripsi thesis, Universitas Pakuan.

[img] Text
cover(12).pdf

Download (1MB)
[img] Text
lembar pengesahan(12).pdf

Download (759kB)
[img] Text
daftar pusaka(12).pdf

Download (1MB)
[img] Text
daftar pusaka(12).pdf

Download (1MB)

Abstract

Tindak pidana desersi militer adalah tindak pidana yang meninggalkan dinas tanpa ijin yang sah berturut-turut lebih lama dari 30 hari dalam waktu damai dan lebih lama dari 4 (empat) hari. Tindak pidana militer yang diatur dalam KUHP dapat dibagi menjadi 2 (dua) bagian yaitu, Tindak pidana murni yang dimana tindak pidana desersi merupakan tindak pidana murni, karena hanya dapat dilakukan oleh seorang militer atau orang yang dipersamakan dengan militer, tindak pidana campuran adalah suatu perbuatan dan tindakannya diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan diatur juga dalam Kitab Undang-Undang Hukum Militer (KUHPM). Tindak pidana yang dilakukan oleh anggota TNI, maka aparat penega hukum yang berhak menuntut adalah Oditur Militer, dimana proses pemeriksaan perkara persidangan dilakukan menurut acara Peradilan Militer yang diatur dala Undang-Undang Nomor 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer yang menegaskan bahwa setiap anggota TNI yang melakukan tindak pidana kewenangan atau kompetensi peradilan militer. Penyelesaian tindak pidana yang dilakukan oleh oknum TNI dari kapten ke atas di sebut OTMILTI dan dari kapten kebawah disebut OTMIL. Tindak pidana desersi diatur dalam ketentuan Pasal 87 KUHPM yang menyebutkan bahwa desersi merupakan perbuatan lari meninggalkan kewajiban dinasnya tanpa ijin ke Kesatuan atau Komandan Satuan. Permasalahan yang diteliti, apa faktor penyebab atau akibat prajurit TNI melakukan tindak pidana desersi militer? Bagaimana pertimbangan Hakim dalam memutus perkara tindak pidana desersi militer dengan menerapkan pidana tambahan pemecatan? Jenis penelitian dalam penulisan hukum ini adalah penelitian hukum yuridis normative yang didukung okeh penelitian enyaviries, sedangkan teknik pengumpulan data menggunakan teknik penelitian kepustakaan (library research), dan penelitian lapangan (field research), serta pengolaan data dilakukan secara kualitatif. Faktor penyebab terjadinya tindak pidana desersi militer adalah kurangnya disiplin sebagai prajurit militer dan menyebabkan tindak pidana desersi di masa damai dapat di golongkan menjadi 2 (dua) bagian, yaitu: Faktor eksternal disebabkan karena kurang dipahaminya peraturan yang berlaku di lingkungan TNI, faktor tugas, faktor atasan atau penguasa. Faktor internal disebabkan karena aktor keluarga, faktor ekonomi, faktor kurang siap ditempatkan di daerah konflik dan daerah terpencil, akibat prajuri. melakukan desersi militer merugikan dan merusak integritas kesatuan, disiplin dan etos kerja dalam di kesatuan tidak berjalan dengan baik. Agar Majelis Hakim harus benar-benar cermat dalam menilai dan mempertimbangkan kekuatan pembuktian tindak pidana desersi militer secara In Absensia dalam proses persidangan dan Hakim harus memberikan putusan seadil-adilnya.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Subjects: Fakultas Hukum > Hukum Pidana
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: PERPUSTAKAAN FAKULTAS HUKUM UNPAK
Date Deposited: 20 Oct 2023 01:57
Last Modified: 20 Oct 2023 01:57
URI: http://eprints.unpak.ac.id/id/eprint/6972

Actions (login required)

View Item View Item