Urgensi Penegakan Hukum Terhadap Influencer Yang Menjadi Brand Ambasador/Afiliator Tindak Pidana Judi Online ( Studi Kasus Putusan Nomor 194/PID. B/2020/SBR )

Ramadhan, Ilham and Prihatini, Lilik and Ardianto Iskandar, Eka (2023) Urgensi Penegakan Hukum Terhadap Influencer Yang Menjadi Brand Ambasador/Afiliator Tindak Pidana Judi Online ( Studi Kasus Putusan Nomor 194/PID. B/2020/SBR ). Skripsi thesis, Universitas Pakuan.

[img] Text
cover(15).pdf

Download (974kB)
[img] Text
lembar pengesahan(15).pdf

Download (939kB)
[img] Text
daftar pusaka(16).pdf

Download (2MB)

Abstract

Tindak pidana perjudian merupakan tindak pidana yang sudah lama ada dan juga sudah diatur dalam KUHP Pasal 303, walau beberapa negara membolehkan atau melegalkan perjudian. Di Indonesia judi merupakan sesuatu yang illegal. karena bertentangan dengan nilai keagamaan dan moral yang kental di masyarakat. Pada jaman modern dan globalisasi dan mudahnya akses internet bagi masyarakat luas menghadirkan cara-cara berjudi lewat jaringan nirkabel yang menggantikan tempat judi konvensional dengan platform atau naungan internet melalui telepon pintar maupun komputer. Dengan tergantinya tempat judi konvesional dan hadirnya judi online yang mudah diakses membuat bisnis judi online semakin maju dan merambat di masyarakat. Disini pembuat platform judi online meluaskan bisnis mereka pada masyarat dengan perantara influencer/Brand Ambassador yang terafiliasi dengan mereka untuk menyebarkan platform atau tempat berjudi mereka pada masyarakat. Ini merupakan strategi yang digunakan oleh para pelaku usaha judi online untuk memperkenalkan produk barang atau jasa kepada konsumen melalui influencer, khususnya pada media sosial. Pihak yang di sebut sebagai influencer ini adalah orang-orang yang memiliki akun pada media sosial dan mempunyai pengikut yang banyak. Sehingga mampu mempengaruhi banyak pihak yang melihat unggahan dari influencer tersebut. Identifikasi masalah penulisan hukum ini adalah: ingin mengetahui apa saja faktor penyebab dan akibat, 2. bagaimana penegakan hukumnya dan 3. apa saja kendala dari penegakan hukum bagi influencer yang menjadi brand ambassador/afiliator perjudian online serta upaya penanggulangannya. Jenis penelitian ini adalah penelitian normatif dan empiris dengan sifat penelitian deskriptif analitis, sedangkan teknik pengumpulan data melalui penelitian kepustakaan (library research) dan penelitian lapangan (field research), pengolahan data dilakukan secara kualitatif. Pengaturan tindak pidana perjudian online di Indonesia diatur di dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik tepatnya pada KUHP Pasal 27 ayat (2) dan untuk pengaturan tindakan penyebarluasan oleh Influncer/Brand Ambassador tindak pidananya di atur pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Pasal 45 ayat (2) Tentang Informasi dan transaksi elektronik. Akan tetapi peraturan Undang-Undang tersebut dirasa belum cukup untuk memberi rasa takut dan jera bagi influencer, dibuktikan dengan masih banyaknya influencer yang dengan bebas menyiarkan muatan perjudiannya. Untuk menanggulangi tindak pidana perjudian, seharusnya tidak hanya pihak Kepolisian yang harus ditingkatkan kualitasnya dan berperan aktif, tetapi masyarakat juga perlu berpartisipasi. Masyarakat harus lebih terbuka dalam memberikan informasi serta laporan kepada Kepolisian terkait tindak pidana perjudian yang terjadi di sekitar lingkungannya, sehingga pihak Kepolisian dapat segera bertindak demi tercapainya kenyamanan dan ketentraman di lingkungan masyarakat.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Subjects: Fakultas Hukum > Hukum Pidana
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: PERPUSTAKAAN FAKULTAS HUKUM UNPAK
Date Deposited: 20 Oct 2023 01:57
Last Modified: 20 Oct 2023 01:57
URI: http://eprints.unpak.ac.id/id/eprint/6974

Actions (login required)

View Item View Item