Pertanggungjawaban Terhadap Yayasan Yang Telah Bubar Dalam Melunasi Utang Terhadap Lembaga Pembiayaan Menurut Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 Juncto Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 Tentang Yayasan

Afandi, Reski and Satory, Agus and Setiadi, Teguh (2022) Pertanggungjawaban Terhadap Yayasan Yang Telah Bubar Dalam Melunasi Utang Terhadap Lembaga Pembiayaan Menurut Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 Juncto Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 Tentang Yayasan. Skripsi thesis, Universitas Pakuan.

[img] Text
Reski Afandi Cover.pdf

Download (549kB)
[img] Text
Reski Afandi Pengesahan.pdf

Download (622kB)
[img] Text
Reski Afandi Daftar Pustaka.pdf

Download (848kB)

Abstract

Keberadaan yayasan didasarkan adanya keinginan masyarakat, agar dapat memiliki suatu wadah atau lembaga yang memiliki sifat dan tujuan khusus untuk bidang-bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan. Yayasan dimulai karena adanya kebutuhan, pemikiran, kesadaran dan kepedulian. Masyarakat mulai menyadari pentingnya untuk membantu masyarakat lain yang mengalami kesulitan, kesusahan atau kebutuhan yang bersifat sosial. Adakalanya yayasan tidak dapat melanjutkan aktifitasnya atau yayasan tersebut bubar. Apabila yayasan dibubarkan, pada umumnya tidaklah dapat segera seketika harta kekayaan yayasan yang bubar dapat dialihkan kepada yayasan lain. Kemungkinan besar yayasan yang bubar masih memiliki kewajiban-kewajiban atau utang-utang kepada pihak ketiga (lembaga pembiayaan) yang untuk itu harus dilunasi, dan untuk melunasinya kemungkinan masih harus menjual barang-barang harta kekayaan yayasan. Identifikasi masalah pada penulisan hukum ini yaitu Bagaimanakah akibat hukum pembubaran yayasan atas utang yang belum lunas terhadap lembaga pembiayaan, bagaimanakah kendala terhadap yayasan yang telah bubar dalam melunasi utang dan bagaimanakah penyelesaian hukum terhadap utang yayasan yang telah bubar terhadap lembaga pembiayaan. Jenis penelitian yang digunakan yaitu penelitian hukum normatif yaitu penelitian dengan mengkaji dan mempelajari data sekunder (kepustakaan) melalui pendekatan perundang- undangan. Kesimpulan pada penulisan hukum ini yaitu Akibat hukum pembubaran yayasan atas utang yang belum lunas terhadap lembaga pembiayaan yaitu berlaku tentang putusan pernyataan pailit yayasan membawa akibat hukum terhadap debitor. Pasal 21 UUK dan PKPU menentukan bahwa kepailitan meliputi seluruh kekayaan debitor pada saat putusan pernyataan pailit diucapkan serta segala sesuatu yang diperoleh selama kepailitan, kendala terhadap yayasan yang telah bubar dalam melunasi utang yaitu yayasan dinyatakan pailit oleh pengadilan dan yayasan harus menjual seruua barang- barang benda atau aset-aset umtuk melunasi utang-utangnya. Hal tersebut membutuhkan waktu yang tidak sebentar dan penyelesaian hukum terhadap utang yayasan yang telah bubar terhadap lembaga pembiayaan yaitu Pembubaran yayasan karena pailit, berlaku peraturan perundang-undangan di bidang Kepailitan. Hal ini termaktub dalam Pasal 64. Terhadap yayasan yang dinyatkan pailit dalam arti tidak mampu mengembalikan pinjamannya terhadap dua orang kreditur salah satunya memliki tagihan yang telah jatob tempo, maka pengurus harus bertanggung jawab secara pribadi atas utang- utang tersebut atas dasar dalam menjalankan tugasnya tidak dengan itikad baik untuk kepentingan yayasan.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Subjects: Fakultas Hukum > Hukum Perdata > Hutang Piutang
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: PERPUSTAKAAN FAKULTAS HUKUM UNPAK
Date Deposited: 20 Oct 2023 01:57
Last Modified: 20 Oct 2023 01:57
URI: http://eprints.unpak.ac.id/id/eprint/6976

Actions (login required)

View Item View Item