Tanggung Jawab Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor Terhadap Timbulnya Sengketa Tanah Akibat Sertifikat Ganda (Studi Kasus PTUN Bandung Nomor: 43/g/2018/PTUN.BDG)

Nurpiansyah, Nurpiansyah and Suhermanto, Suhermanto and H. Insani, Isep (2022) Tanggung Jawab Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor Terhadap Timbulnya Sengketa Tanah Akibat Sertifikat Ganda (Studi Kasus PTUN Bandung Nomor: 43/g/2018/PTUN.BDG). Skripsi thesis, Universitas Pakuan.

[img] Text
Cover Nurpiansyah.pdf

Download (76kB)
[img] Text
Lembar Pengesahan Nurpiansyah.pdf

Download (121kB)
[img] Text
Daftar Pustaka Nurpiansyah.pdf

Download (267kB)

Abstract

Badan Pertanahan Nasional (BPN)merupakan pihak yang bertanggung jawah dalam penerbitan sertifikat ganda. BPN juga bertanggung jawab untuk mencabut/membatalkan salah satu sertifikat yang dianggap tidak sah, baik yang penyelesaiannya melalui mediasi langsung di instansi BPN ataupun melalui Pengadilan. BPN wajib melaksanakan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Adapun identifikasi dalam penulisan hukum ini adalah Apa faktor yang menyebabkan terjadinya tumpang tindih batas tanah pada obyek hak atas tanah yang keduanya berstatus sertifikat? Bagaimana penyelesaian sengketa atas tumpang tindihnya batas tanah? dan Bagaimana pertanggungjawaban Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor terhadap timbulnya sengketa tanah akibat sertifikat ganda? Sifat penelitian yang digunakan dalam penulisan hukum ini yaitu deskriptif analitis dengan jenis penelitian hukum normative empiris, teknik pengumpulan data menggunakan teknik penelitian kepustakaan (library research) yang didukung penelitian lapangan (field research), serta pengolahan data dilakukan secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor yang menyebabkan terjadinya tumpang tindih batas tanah pada obyek hak atas tanah yang keduanya berstatus sertifikat, dapat berasal dari dari masyarakat atau pemilik tanah yang tidak memperhatikan tanah yang dimilikinya dan tidak dimanfaatkan dengan baik, sehingga dapat diambil alih oleh orang lain yang mengklaim kepemilikan tanah tersebut karena merasa bahwa tanah tersebut tanah kosong yang tidak ada pemiliknya, padahal tanah tersebut telah memiliki sertifikat yang telah terbit sebelumnya, dari pemerintah setempat atau kelurahan, bahwa terjadinya kasus sertifikat ganda dapat disebabkan oleh faktor teknis dalam artian sistem pemetaan dikarenakan masih kurang desa/kelurahan yang memiliki peta atau sarana peta, serta dari Kantor Pertanahan dikarenakan tidak adanya data-data mengenai hak di atas tanah yang sudah lama berupa warkah tanah dan adanya oknum di Kantor Pertanahan yang dengan mudah menerbitkan sertifikat tanah dikarenakan beragam macam factor. Penyelesaian sengketa atas tumpang tindihnya batas tanah dapat dilakukan dengan cara penyelesaian secara langsung oleh pihak- pihak yang bersengketa dengan musyawarah untuk mufakat, melalui arbitrase dan alternatif penyelesaian sengketa, dan pPenyelesaian sengketa melalui badan peradilan sesuai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia. Pertanggungjawaban Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor terhadap timbulnya sengketa tanah akibat sertipikat ganda, yaitu Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor memfasilitasi penyelesaian sengketa atau konflik sertifikat ganda melalui mediasi, apabila tidak dapat diselesaikan melalui proses mediasi, maka proses penyelesaian yang dilakukan adalah yaitu melalui jalur pengadilan (litigasi). Setelah adanya putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, Kepala Kantor Pertanahan menerbitkan keputusan pembatalan salah satu sertifikat tanah yang mengandung cacat hukum.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Subjects: Fakultas Hukum > Hukum > Sengketa
Fakultas Hukum > Hukum > Hukum Tanah/Pertanahan
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: PERPUSTAKAAN FAKULTAS HUKUM UNPAK
Date Deposited: 20 Oct 2023 02:01
Last Modified: 20 Oct 2023 02:01
URI: http://eprints.unpak.ac.id/id/eprint/7072

Actions (login required)

View Item View Item