Analisis Gugatan Pembagian Waris Terhadap Ahli Waris Dari Perkawinan Pertama Dan Kedua (Studi Kasus Putusan Nomor 185/PDT.G/2021/PA.PROB)

Hendrawan, Rispan and Siswajanthy, Farahdinny and D. Butar-butar, Dinalara (2023) Analisis Gugatan Pembagian Waris Terhadap Ahli Waris Dari Perkawinan Pertama Dan Kedua (Studi Kasus Putusan Nomor 185/PDT.G/2021/PA.PROB). Skripsi thesis, Universitas Pakuan.

[img] Text
cover(13).pdf

Download (1MB)
[img] Text
lembar pengesahan(15).pdf

Download (1MB)
[img] Text
daftar pusaka(12).pdf

Download (4MB)

Abstract

Hukum waris merupakan bagian dari hukum kekeluargaan, yang memegang peranan yang sangat penting dalam masyarakat. Hal ini disebabkan hukum waris itu sangat erat kaitannya dengan ruang lingkup kehidupan manusia bahwa setiap manusia pasti akan mengalami suatu peristiwa, yang merupakan peristiwa hukum dan lazim disebut dengan kematian. Dalam praktik sering dijumpai pelaksanaan pembagian warisan ditunda-tunda dan harta dibiarkan tetap untuk dalam jangka waktu yang lama, atau dikuasai oleh sebagian ahli waris. Salah satu contoh kasus yang terjadi, yaitu pada Putusan. Nomor 185/Pdt.G/2022/PA.Prob. Adapun permasalahan dalam penelitian ini yaitu bagaimanakah penyelesaian gugatan pembagian waris terhadap ahli waris dari perkawinan pertama dan perkawinan kedua pada Putusan Nomor 185/Pdt.G/2022/PA.Prob)? dan permasalahan-permasalahan apa yang timbul dalam penyelesaian gugatan pembagian waris terhadap ahli waris dari perkawinan pertama dan perkawinan kedua dan bagaimana upaya penyelesaiannya? Jenis penelitian yang digunakan dalam penulisan hukum ini adalah penelitian normatif dengan sifat penelitian deskriptif analitis, sedangkan teknik pengumpulan data menggunakan teknik penelitian kepustakaan (library research), serta pengolahan data dilakukan secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyelesaian gugatan pembagian waris terhadap ahli waris dari perkawinan pertama dan perkawinan kedua pada Putusan Nomor 185/Pdt.G/2022/PA.Prob dilaksanakan di Pengadilan Agama Probolinggo. Dalam penyelesaian gugatan, Putusan Majelis Hakim telah sesuai dengan Penjelasan Pasal 49 huruf b Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama sebagaimana terakhir telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009, karena menyangkut, penentuan siapa-siapa yang menjadi ahli waris, penentuan mengenai harta peninggalan, penentuan bagian masing- masing ahli waris, melaksanakan pembagian harta peninggalan tersebut, dan penetapan pengadilan atas permohonan seseorang tentang penentuan siapa yang menjadi ahli waris, dan penentuan bagian-bagiannya. Permasalahan yang timbul dalam penelitian ini, yaitu penyelesaian perkara di Pengadilan Agama sering memakan waktu yang relatif lama. Hal ini disebabkan oleh penerapan sistem peradilan berjenjang berawal dari pengadilan tingkat pertama, tingkat banding dan Mahkamah Agung. Penerapan proses peradilan berjenjang seperti ini tentu akan berimbas kepada lamanya mekanisme penyelesaian sengketa waris melalui jalur litigasi (pengadilan). Sebagai upaya penyelesaian terhadap permaslaahan tersebut, yaitu dengan mempedomani salah satu asas dalam mekanisme peradilan yaitu prinsip pengadilan yang dilakukan secara cepat, sederhana dan biaya ringan. Proses penyelesaian sengketa secara sederhana di beberapa negara terkait perkara perdata dengan nilai objek sengketa yang tergolong kecil dapat ditempuh melalui mekanisme small claim court.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Subjects: Fakultas Hukum > Hukum Agama > Waris/Warisan
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: PERPUSTAKAAN FAKULTAS HUKUM UNPAK
Date Deposited: 20 Oct 2023 02:01
Last Modified: 20 Oct 2023 02:01
URI: http://eprints.unpak.ac.id/id/eprint/7075

Actions (login required)

View Item View Item