Keabsahan Nominee Agreement Kepemilikan Saham Oleh Orang Asing Dalam Perseroan Terbatas (PT) Menurut UU NO.25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal Dan UU Cipta Kerja

Jutawan, M. Donduan and Suhermanto, Suhermanto and Ardianto Iskandar, Eka (2022) Keabsahan Nominee Agreement Kepemilikan Saham Oleh Orang Asing Dalam Perseroan Terbatas (PT) Menurut UU NO.25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal Dan UU Cipta Kerja. Skripsi thesis, Universitas Pakuan.

[img] Text
Cover M. Donduan Jutawan.pdf

Download (67kB)
[img] Text
Lembar pengesahan M. Donduan Jutawan.pdf

Download (132kB)
[img] Text
Daftar Pustaka M. Donduan Jutawan.pdf

Download (147kB)

Abstract

Nominer agreement sebetulnya jika ditinjau dari Pasal 33 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal, hal ini dilarang sebagaimana ditegaskan bahwa "Penanam modal dalam negeri dan penanam modal asing dilarang membuat perjanjian dan/atau pernyataan yang menegaskan bahwa kepemilikan saham dalam perseroan terbatas untuk dan atas nama orang lain". Jika ada perjanjian semacam itu, maka perjanjian tersebut dinyatakan batal demi hukum, Jadi, tidak ada cara yang sah untuk bisa menjamin si pemegang saham yang namanya dipinjam akan menjual kembali sahamnya kepada penanam modal yang sebenarnya. Adapun permasalahannya yang timbul akibat perjanjian nominee pada Perseroan Terbatas (PT) dan upaya penyelesaiannya, tujuan penelitian ini adalah Untuk memberikan gambaran dan penjelasan terntang permasalahan-permasalahan yang timbul akibat perjanjian nominee pada Perseroan Terbatas (PT) dan upaya penyelesaiannya. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah normatif, jenis penelitian normatif mengacu kepada norma-norma hukum yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan dan putusan-putusan pengadilan serta norma-norma hukum yang ada dalam masyarakat. Data yang diperoleh dalam rangka penulisan hukum ini diolah secara kualitatif, yaitu dengan menggunakan kata- kata dan kalimat dengan maksud agar tersusun suatu materi pembahasan yang sistematis, mudah dipahami atau dimengerti dan dapat dipertanggungjawabkan. Perjanjian nominee dapat dikategorikan sebagai perjanjian tidak bernama (innominat) yang timbul berdasarkan asas kebebasan berkontrak, pacta sunt servanda dan itikad baik para pihak. Sebagai suatu perjanjian, perjanjian nominee adalah sah dan mempunyai kekuatan mengikat bagi para pihak yang membuatnya ditinjau dari aspek kebebasan untuk membuat perjanjian, kebebasan untuk menentukan isi perjanjian dan kebebasan untuk menandatangani perjanjian. Perjanjian nominee dikategorikan sebagai salah satu bentuk dari perjanjian innominat karena belum ada pengaturan secara khusus tentangnya dan tidak secara tegas disebutkan dalam pasal-pasal KUH Perdata, namun timbul, tumbuh, dan berkembang di tengah masyarakat. Beberapa hal yang bisa dilakukan oleh pemerintah antara lain adalah pertama, memaksimalkan fungsi intelegensi dalam melacak praktik nominee. Kedua, pemerintah dapat fokus pada berbagai sektor ekonomi dimana praktik nominee marak seperti sektor tambang, ritel dan sektor lainnya yang memiliki keterkaitan yang kuat dengan aktifitas luar negeri. Pemerintah juga dapat memaksimalkan peran serta masyarakat dalam melaporkan praktik nominee yang dilakukan oleh perusahaan tertentu.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Subjects: Fakultas Hukum > Hukum Perdata > Hukum Perbankan
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: PERPUSTAKAAN FAKULTAS HUKUM UNPAK
Date Deposited: 20 Oct 2023 02:02
Last Modified: 20 Oct 2023 02:02
URI: http://eprints.unpak.ac.id/id/eprint/7087

Actions (login required)

View Item View Item