Analisis Pertimbangan Hakim Dalam Meringankan Sanksi Pidana Kepada Justice Collaborator Dalam Tindak Pidana Narkotika (Studi Kasus Putusan Perkara Nomor: 1272/Pid.Sus/2019/PN.PLG)

Hermelia, Theresia and Krishnawati Milono, Yennie and Prihatini, Lilik (2023) Analisis Pertimbangan Hakim Dalam Meringankan Sanksi Pidana Kepada Justice Collaborator Dalam Tindak Pidana Narkotika (Studi Kasus Putusan Perkara Nomor: 1272/Pid.Sus/2019/PN.PLG). Skripsi thesis, Universitas Pakuan.

[img] Text
Cover Theresia Hermelia.pdf

Download (64kB)
[img] Text
Lembar Pengesahan Theresia Hermelia.pdf

Download (106kB)
[img] Text
Daftar Pustaka Theresia Hermelia.pdf

Download (352kB)

Abstract

Justice Collaborater merupakan seorang pelaku tindak pidana yang bersedia bekerjasama dengan penegak hukum untuk mengungkap suatu perbuatan pidana dengan cara memberikan informasi yang is ketabul. Salab satu perkara yang berkenaan dengan Justice Collaborator ialah perkara nomor 1272/Pid.Sus/2019/PN. PLG. Dalam kasus ini terdakwa yang juga seorang Justice Collaborator melakukan tindak pidana narkotika yang dilakukan dengan tujuan dikonsumsi maupun diperjualbelikan untuk mendapatkan keuntungan. Identifikasi masalah dalam penulisan hukum ini adalah (1) Bagaimana perlindungan hukum bagi Justice Collaborator, serta (2) Mengapa Hakim memutuskan untuk meringankan sanksi pidana kepada Justice Collaborator terhadap perkara nomor: 1272/Pid.Sus/2019/PN. PLG. Penelitian ini bersifat deskriptif analitis, Jenis penelitian normatif dengan didukung oleh penelitian empiris, pengumpulan data dilakukan dengan metode library research dan field research dan data yang diperoleh dari penelitian ini diolah menggunakan metode kualitatif. Perlindungan hukum yang diterima oleh seorang Justice Collaborator antara lain diberikan penanganan secara khusus dalam proses pemeriksaan dan penghargaan atas kesaksian yang diberikan sesuai yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban dan SEMA Nomor 04 Tahun 2011 tentang Perlakuan Bagi Pelapor Tindak Pidana (Whistleblower) dan Saksi Pelaku Yang Bekerjasama (Justice Collaborator) di dalam Perkara Tindak Pidana Tertentu. Bentuk dari penghargaan yang diberikan atas kesaksian nya ialah berupa diberikannya peringanan hukuman sesuai dengan ketentuan Pasal 10 A ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban mengatur mengenal penghargaan atas kesaksian diberikan pada tahap putusan oleh Hakim di sidang Pengadilan. Keringanan hukuman ini juga didorong dengan kenyataan bahwa terdakwa memenuhi syarat untuk menjadi seorang Justice Collaborator tercantum dalam yaitu digunakan dalam bukanlah pelaku utama, keterangan yang diberikan signifikan, relevan, dan andal, pelaku mengakui tindakan yang dilakukannya. Dalam putusannya Majelis Hakim memberikan keringanan hukuman dengan pertimbangan bahwa terdakwa telah memberikan informasi penting, terdakwa sopan saat masa persidangan dan terdakwa berterus terang mengakui kesalahannya. Keringanan hukuman tersebut dianggap sudah layak didapatkan oleh terdakwa dalam kasus ini karena perannya dalam mengungkap tindak pidana narkotika sangat penting. Harapan kedepannya, penegak hukum dapat memberikan penghargaan yang sebanding dengan resiko yang ditanggung seorang Justice Collaborator karena perannya tersebut dapat memberantas tindak pidana yang terjadi di masyarakat.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Subjects: Fakultas Hukum > Hukum Pidana > Sanksi Pidana
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: PERPUSTAKAAN FAKULTAS HUKUM UNPAK
Date Deposited: 20 Oct 2023 02:03
Last Modified: 20 Oct 2023 02:03
URI: http://eprints.unpak.ac.id/id/eprint/7098

Actions (login required)

View Item View Item