Kedudukan Dan Kewenangan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Dalam Ketatanegaraan Indonesia

Muhammad Whisnu, Ananda and Wuisang, Ari and AL Sinaga, Walter (2023) Kedudukan Dan Kewenangan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Dalam Ketatanegaraan Indonesia. Skripsi thesis, Universitas Pakuan.

[img] Text
cover(22).pdf

Download (902kB)
[img] Text
lembar pengesahan(23).pdf

Download (874kB)
[img] Text
daftar pusaka(20).pdf

Download (3MB)

Abstract

Pasal 4 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar. Dalam menjalankan kekuasaan pemerintahan, presiden dibantu oleh menteri-menteri negara yang diangkat dan diberhentikan oleh presiden. Transformasi Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasilan (UKP-PIP) menjadi Badan Pembinaan Ideologi Pancasila setingkat menteri tentunya menjadi suatu kajian yang menarik. Pembentukan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila merupakan upaya dari pemerintah untuk mengawal nilai-nilai Pancasila di tengah masyarakat Indonesia. BPIP pada dasarnya memiliki tanggung jawab yang besar dalam mengawal nilai-nilai Pancasila karena pengawalan nilai-nilai Pancasila ini dilakukan terhadap lembaga tinggi negara, kementerian/lembaga, pemerintahan daerah, organisasi sosial politik dan komponen masyarakat lainnya. Penelitian ini berfokus pada kedudukan dan kewenangan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila dalam ketatanegaraan Indonesia. Penilitian yang dilaksankan oleh penulis termasuk ke dalam jenis penelitian normatif yaitu penelitian dengan mengkaji dan mempelajari data sekunder (kepustakaan) melalui pendekatan perundang- undangan. Badan Pembinaan Ideologi Pancasila dapat dilihat berdasarkan sebagai badan/kelembagaan yang berperan besar bagi pembinaan ideologi Pancasila dalam sistem ketatanegaraan Indonesia sesuai dengan yang diamanatkan oleh UUD 1945, BPIP adalah lembaga yang membantu presiden dalam merumuskan arah kebijakan pembinaan ideologi Pancasila. Kedudukan BPIP dalam struktur kelembagaan negara dikategorikan sebagai lembaga non kementerian dibawah presiden secara langsung yang berada di lapis ketiga dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Badan Pembinaan Ideologi Pancasila disebut sebagai state auxiliary atau derivative organ dengan tugas dan wewenang secara khusus (urgent, unik, dan terintegrasi secara efektif) dibentuk oleh presiden untuk membantu pemerintah mencapai tujuan negara yaitu menanamkan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari. Berdasarkan kesimpulan di atas bahwasanya posisi BPIP menurut Peraturan Presiden No.7 Tahun 2018 berada dibawah presiden dan bertanggung jawab terhadap presiden. Sementara melihat salah satu fungsinya yaitu hanya memberikan rekomendasi terhadap sebuah peraturan yang bertentangan dengan Pancasila. Oleh karena itu perlunya penguatan terhadap BPIP baik penguatan terhadap payung hukum misalnya Undang-Undang ataupun penguatan dari segi fungsi yaitu bukan hanya memberikan rekomendasi saja tapi juga memberikan sebuah putusan yang berkekuatan hukum.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Subjects: Fakultas Hukum > Hukum Ketatanegaraan
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: PERPUSTAKAAN FAKULTAS HUKUM UNPAK
Date Deposited: 20 Oct 2023 02:03
Last Modified: 20 Oct 2023 02:03
URI: http://eprints.unpak.ac.id/id/eprint/7114

Actions (login required)

View Item View Item