Kewenangan Pemerintah Kota Medan Dalam Penataan Reklame

Pero Torang Siagian, Gevin and Wuisang, Ari and H. Insani, Isep (2020) Kewenangan Pemerintah Kota Medan Dalam Penataan Reklame. Skripsi thesis, Universitas Pakuan.

[img] Text
Coverrrr.pdf

Download (854kB)
[img] Text
Pengesahannnnn.pdf

Download (974kB)
[img] Text
Daftar pustakaaaaa.pdf

Download (1MB)

Abstract

Permasalahan tata ruang Indonesia masih diwarnai oleh suatu kondisi, dimana pemerintah belum mampu menerapkan kebijakan dan prosedur penataan ruang yang mengimbangi perkembangan pembangunan yang demikian pesatnya, khususnya perkembangan pembangunan yang terjadi di daerah perkotaan. Sebagai wujud kewenangan pemerintah kabupaten/kota dalam penataan ruang, maka Pemerintah Kota Medan menerbitkan Peraturan Walikota Medan Nomor 17 Tahun 2019 tentang Penataan Reklame. Penataan reklame tersebut dimaksudkan untuk menciptakan keamanan, keindahan, pengawasan, dan penertiban reklame agar sesuai dengan tata ruang dan estetika Kota Medan. Sifat penelitian yang digunakan dalam penulisan hukum ini yaitu deskriptif analitis, dengan jenis penelitian normatif, sedangkan teknik pengumpulan data menggunakan teknik penelitian kepustakaan (library research) dan penelitian lapangan (field research), serta pengolahan data dilakukan secara kualitatif. Pengaturan kewenangan Pemerintah Kota Medan dalam penataan reklame terdapat dalam Pasal 11 ayat (2) Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, Pasal 12 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Lampiran huruf c angka 11 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Walikota Medan Nomor 17 Tahun 2019 tentang Penataan Reklame. Akan tetapi, dalam pelaksanaan kewenangan tersebut belum berjalan optimal. Hal ini diindikasikan dengan masih banyaknya beberapa pelanggaran dalam penyelenggaraan reklame di Kota Medan. Permasalahan yang dihadapi Pemerintah Kota Medan dalam penataan reklame dan upaya penyelesaiannya, meliputi keterbatasan lahan yang digunakan dalam pemanfaatan ruang untuk reklame. Upaya penyelesaiannya, alokasi ruang lebih dimungkinkan dilakukan secara integral pada setiap bagian wilayah kota dalam masing-masing kawasan fungsional. Kendala lainnya, adanya perbedaan persepsi mengenai pemanfaatan ruang untuk reklame antara Pemerintah Kota Medan dengan masyarakat. Upaya penyelesaiannya, Pemerintah Kota Medan dalam merelokasi masyarakat yang bermasalah dengan penataan ruang khususnya dalam penataan reklame, dapat membentuk dari beberapa SKPD yaitu tim teknis dan nonteknis. Selain itu, ada pula perbedaan kepentingan dalam pemanfaatan lahan. Upaya penyelesaiannya, maka Pemerintah Kota Medan harus mengevaluasi sejumlah daftar perizinan serta memberikan sanksi yang tegas terhadap pelanggaran demi mengendalikan pemanfaatan ruang serta sebagai salah satu upaya pengoptimalan pemanfaatan ruang untuk reklame. Kendala yang juga penting yaitu, keterbatasan dana. Upaya penyelesaian untuk permasalahan tersebut, Pemerintah Kota Medan dalam penyusunan Rencana Anggaran Pengeluaran Belanja Daerah (RAPBD) harus memberikan porsi yang lebih besar dalam penyediaan dana untuk penyediaan dan pemeliharaan ruang. Terakhir, rendahnya pelibatan masyarakat dalam pemanfaatan ruang untuk reklame. Upaya penyelesaiannya dengan jalan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam penataan ruang di wilayah Kota Medan khususnya dalam penataan reklame.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Subjects: Fakultas Hukum > Hukum Ketatanegaraan > Pemkot (Pemerintah Kota)
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: PERPUSTAKAAN FAKULTAS HUKUM UNPAK
Date Deposited: 17 Jan 2024 14:43
Last Modified: 17 Jan 2024 14:43
URI: http://eprints.unpak.ac.id/id/eprint/7157

Actions (login required)

View Item View Item