Alfarrel Akbar, Yose and Nuradi, Nuradi and Setiadi, Teguh (2023) Kewenangan PT PLN (Persero) Dalam Penyediaan SKPLU Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Penyediaan Infrastruktur Pengisian Listrik Untuk Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai. Skripsi thesis, Universitas Pakuan.
Text
cover yose.pdf Download (479kB) |
|
Text
pengesahan yose.pdf Download (735kB) |
|
Text
daftar pusaka yose.pdf Download (2MB) |
Abstract
Kemajuan teknologi pada abad ke-20 sangatlah pesat, sekarang kita semua sedang berada di Industri 3.0 dimana seluruh industri yang berkembang menggunakan basis digital dan tentu mengutamakan keramahan lingkungan untuk mencapai efisiensi. Indonesia adalah salah satu negara yang turut mendukung kemajuan industri terutama dalam industri kendaraan. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 Tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan untuk mendorong penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) Berbasis Baterai di Indonesia. Salah satu program Peraturan tersebut diharapkan dapat menjadi sumber kewenangan pemerintah Indonesia dalam rangka mendorong penggunaan kendaraan listrik berbasis baterai yang memiliki emisi 0%. Berdasarkan Pasal 3 Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019, percepatan program KBL Berbasis Baterai untuk transportasi jalan diselenggarakan melalui: a. percepatan pengembangan industri KBL Berbasis Baterai dalam negeri; b. pemberian insentif; c. penyediaan infrastruktur pengisian listrik dan pengaturan tarif tenaga listrik untuk KBL Berbasis Baterai; d. pemenuhan terhadap ketentuan teknis KBL Berbasis Baterai; dan e. perlindungan terhadap lingkungan hidup. Dalam Pasal 3 Huruf a Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 ditetapkan bahwa salah satu program percepatan penggunaan KBL Berbasis Baterai adalah penyediaan infrastruktur pengisian listrik dan pengaturan tarif tenaga listrik untuk KBL Berbasis Baterai, maka dari itu terdapat perlanjutan atas hal tersebut yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Penyediaan Infrastruktur Pengisian Listrik untuk Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Batera sebagai dasar pengaturan penyediaan infrastruktur pengisian listrik KBL Berbasis Baterai, salah satu infrastruktur adalah Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU). Pada Pasal 24 Peraturan Menteri ESDM Nomor 1 Tahun 2023, ditetapkan bahwa penyediaan infrastruktur pemgisian listrik untuk KBL Berbasis Baterai dilaksanakan melalui penugasan PT PLN (Persero). Dalam penulisan hukum (skripsi) ini, penulis menganalisis bagaimana pelimpahan kewenangan dari Pemerintah Pusat kepada PT PLN (Persero) dalam penyediaan SPKLU di Indonesia dengan dilandasi dengan teori kewenangan dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang ada
Item Type: | Thesis (Skripsi) |
---|---|
Subjects: | Fakultas Hukum > Hukum Ketatanegaraan Fakultas Hukum > Umum > Infrastruktur |
Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum |
Depositing User: | PERPUSTAKAAN FAKULTAS HUKUM UNPAK |
Date Deposited: | 20 Oct 2023 02:04 |
Last Modified: | 20 Oct 2023 02:04 |
URI: | http://eprints.unpak.ac.id/id/eprint/7201 |
Actions (login required)
View Item |