Perspektif Penerapan Pasal 220 KUHP Dalam Kasus Laporan Palsu Terkait Kekerasan Dalam Rumah Tangga Untuk Konten Youtube (Diteliti Di Polres Metro Jakarta Selatan)

Gisella, Nindhi and K. Milono, Yennie and Mega Wijaya, Mustika (2023) Perspektif Penerapan Pasal 220 KUHP Dalam Kasus Laporan Palsu Terkait Kekerasan Dalam Rumah Tangga Untuk Konten Youtube (Diteliti Di Polres Metro Jakarta Selatan). Skripsi thesis, Universitas Pakuan.

[img] Text
Nindhi Gisella Cover.pdf

Download (87kB)
[img] Text
Nindhi Gisella Lembar Pengesahan.pdf

Download (132kB)
[img] Text
Nindhi Gisella Daftar Pustaka.pdf

Download (480kB)

Abstract

Salah satu tahap awal dari suatu proses penindakan tindak pidana dapat dilakukan melalui laporan atau pengaduan. Sehingga, laporan berperan penting bagi penyelidik dalam melakukan tindakan penyelidikan, yaitu serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menemukan dapat atau tidak dilakukannya penyidikan menurut cara yang diatur dalam Undang-undang. Oleh karena pentingnya peran laporan dalam menindak suatu tindak pidana, maka akan menjadi fatal apabila laporan tersebut dipalsukan seperti kusus laporan palsu terkait Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) untuk konten Youtube yang dilakukan Baim Wong dan Paula Verhoeven. Laporan palsu sendiri merupakan bentuk dari penyampaian terkait berita, pemberitahuan, ataupun keterangan yang tidak benar adanya. Dalam penulisan hukum ini, beberapa masalah yang akan dibahas adalah mengenai pengaturan tindak pidana laporan palsu itu sendiri, bagaimana perspektif penerapan Pasal 220 KUHP dalam kasus laporan palsu terkait KDRT untuk konten Youtube, dan apa saja hambatan dalam penerapan Pasal 220 KUHP dalam kasus laporan palsu terkait KDRT untuk konten Youtube. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif yang didukung dengan penelitian hukum empiris dan pendekatan peraturan perundang-undangan. Hasil dari penelitian Penulisan Hukum ini didasarkan pada penelusuran melalui berbagai dua metode pengumpulan data, yaitu pengumpulan data secara kepuskataan dan pengumpulan data dari hasil wawancara lapangan di Polres Metro Jakarta Selatan. Berdasarkan hasil analisis, dapat disimpulkan bahwa Tindak pidana laporan palsu terkait Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) untuk konten Youtube yang dilakukan Baim Wong dan Paula telah diatur dalam Pasal 220 KUHP yang menjelaskan bahwa "Barang siapa memberitahukan atau mengadukan bahwa dilakukan suatu perbuatan pidana padahal mengetahui bahwa tidak dilakukan itu diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan". Tetapi, peraturan ini tidak serta merta menjadikan setiap pelaku tindak pidana laporan palsu akan selalu dikenai pidana penjara. Hal tersebut dikarenakan adanya opsi untuk menempuh jalur keadilan restoratif. Jalur tersebut dapat menjadi opsi karena restorative justice sendiri bisa diterapkan dengan syarat- syarat seperti yang dijelaskan dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Nomor 8 Tahun 2021 Indonesia tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Retoratif. Adapun dalam praktiknya, penegak hukum bisa menemukan hambatan- hambatan dalam menerapkan suatu peraturan termasuk salah satunya Pasal 220 KUHP ini. Hambatan tersebut bisa berasal dari faktor hukum, internal, ataupun eksternal.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Subjects: Fakultas Hukum > Hukum > Pemalsuan
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: PERPUSTAKAAN FAKULTAS HUKUM UNPAK
Date Deposited: 17 Jan 2024 14:48
Last Modified: 17 Jan 2024 14:48
URI: http://eprints.unpak.ac.id/id/eprint/7213

Actions (login required)

View Item View Item