Analisis Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No; 49646/2012 Tentang Keabsahan Formulir D Mengenai Tarif Bea Masuk Dalam Kawasan Perdagangan Bebas ASEAN (AFTA) Antara Negara Indonesia Dan Malaysia

Bella Natasya, Isya and Susilawati K., Tuti and Mega Wijaya, Mustika (2023) Analisis Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No; 49646/2012 Tentang Keabsahan Formulir D Mengenai Tarif Bea Masuk Dalam Kawasan Perdagangan Bebas ASEAN (AFTA) Antara Negara Indonesia Dan Malaysia. Skripsi thesis, Universitas Pakuan.

[img] Text
cover(13).pdf

Download (761kB)
[img] Text
lembar pengesahan(12).pdf

Download (982kB)
[img] Text
daftar pusaka(12).pdf

Download (2MB)

Abstract

Negara-negara ASEAN membuat perjanjian perdagangan bebas (AFTA) yang dimaksud adalah Kebijakan di mana pemerintah tidak melakukan diskriminasi terhadap impor atau mengganggu ekspor, AFTA (Asean Free Trade Area) adalah bentuk kerjasama perdagangan di wilayah negara-negara ASEAN yang mempunyai tujuan untuk meningkatkan volume perdagangan di antara negara anggota melalui penurunan tarif beberapa komoditas tertentu, termasuk di dalamnya beberapa komoditas pertanian, dengan tarif mendekati 0-5%. Kawasan Perdagangan Bebas AESAN yang diwujudkan dalam Perdagangan Barang ASEAN dalam skema ATIGA (Asean Trade in Goods Agreement) merupakan penyempurnaan dari skema Common Effective Preferential Tariff for Asean Free Trade Area (CEPT for AFTA) berfokus pada jadwal pengurangan dan penghapusan tarif perdagangan barang di Ascan yaitu menjadi 0%. Dalam ketentuan peraturannya ATIGA meberlakukan Form D yaitu untuk peningkatan kelancaran arus barang ekspor ke negara anggota ASEAN dan mengakomodasi amandemen terhadap Operational Certification Procedures (OCP) ASEAN Trade in Goods Agreement serta amandemen terhadap Surat Keterangan Asal Form D, perlu dilakukan penyesuaian terhadap prosedur penerbitan dokumen keterangan asal dan formulir Surat Keterangan Asal. Ketentuan Asal Barang Indonesia (Rules of Origin of Indonesia) yang selanjutnya disingkat KAB adalah peraturan perundang-undangan dan ketentuan administratif yang bersifat umum yang diterapkan untuk menentukan asal barang Indonesia, Asean Trade in Goods Agreement (ATIGA) mulai efektif 17 mei 2010 diratifikasi oleh seluruh negara anggota Asean. Perjanjian ini memuat arahan-arahan baru di bidang ekonomi, sebagai usaha bersama dalam upaya peningkatan kerjasama ekonomi intra Asean, yang ditujukan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan pembangunan Asean. Keberhasilan usaha ini amat penting bagi penciptaan stabilitas dan kemakmuran kawasan.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Subjects: Fakultas Hukum > Hukum > Dagang/Perdagangan
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: PERPUSTAKAAN FAKULTAS HUKUM UNPAK
Date Deposited: 17 Jan 2024 14:49
Last Modified: 17 Jan 2024 14:49
URI: http://eprints.unpak.ac.id/id/eprint/7221

Actions (login required)

View Item View Item