ASEAN Political Security Community Sebagai Instrumen Indonesia Dalam Menangani Isu Kasus Korupsi Dan Money Laundering Di Kawasan Asia Tenggara Di Tinjau Dari Hukum Internasional

Pasha Pratiwi, Lidya and Susilawati K., Tuti and Handoyo DP, Sapto (2023) ASEAN Political Security Community Sebagai Instrumen Indonesia Dalam Menangani Isu Kasus Korupsi Dan Money Laundering Di Kawasan Asia Tenggara Di Tinjau Dari Hukum Internasional. Skripsi thesis, Universitas Pakuan.

[img] Text
cover(12).pdf

Download (1MB)
[img] Text
lembar pengesahan(11).pdf

Download (1MB)
[img] Text
lembar pengesahan(11).pdf

Download (1MB)
[img] Text
daftar pusaka(11).pdf

Download (3MB)

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk membahas tentang ASEAN khususnya pada pilar Masyarakat Politik-Keamanan ASEAN (ASEAN Political Security Community APSC) dalam menangani isu korupsi dan pencucian uang (money laundering) di kawasan Asia Tenggara ditinjau dari hukum internasional. Pada saat Bali Concord II pada KTT ke-9 ASEAN di Bali tahun 2003 yaitu, menyepakati pembentukan Masyarakat ASEAN (ASEAN Community). Para pemimpin ASEAN sepakat bahwa ASEAN harus melangkah maju menuju suatu Masyarakat ASEAN Masyarakat ASEAN itu terdiri atas tiga pilar, yaitu Pilar Masyarakat Politik-Keamanan ASEAN (ASEAN Political Security Community APSC), Pilar Masyarakat Ekonomi ASEAN (ASEAN Economic Community/AEC), dan Pilar Masyarakat Sosial Budaya ASEAN (ASEAN Socio Cultural Community ASCC). Ketiga pilar Masyarakat ASEAN itu terikat secara erat dan saling memperkuat untuk mewujudkan perdamaian, kestabilan dan kesejahteraan bersama yang abadi. Pilar Masyarakat Politik-Keamanan ASEAN (ASEAN Political Security Community APSC) adalah bentuk kerja sama yang ditujukan untuk memelihara perdamaian, keamanan dan stabilitas di kawasan termasuk untuk memasyarakatkan nilai-nilai bersama seperti HAM dan demokrasi Dan di setiap negara memiliki permasalahan internal sendiri-sendiri dan terkadang nu dapat menjadi permasalahan berskala internasional atau disebut kejahatan transnasional contohnya seperti korupsi dan money laundering pengertian korupsi sendiri penyelewengan atau penyalahgunaan uang negara (perusahaan, organisasi, yayasan, dan sebagainya) untuk keuntungan pribadi atau orang lain. Sedangkan pengertian, pencucian uang (money laundering) adalah merupakan upaya menyembunyikan atau menyamarkan uang atau dana yang diperoleh dari suatu aksi kejahatan atau hasil tindak pidana sehingga seolah-olah tampak menjadi harta kekayaan yang sah. Hubungan antara tindak pidana korupsi dengan tindak pidana pencucian uang yaitu tindak pidana korupsi adalah kejahatan asal dari tindak pidana pencucian uang. Sebaliknya, tindak pidana pencucian uang adalah kejahatan lanjutan dari tindak pidana korupsi. Dengan adanya pilar Masyarakat Politik-Keamanan ASEAN (ASEAN Political-Security Community APSC) diharapkan dapat membantu penyelesaian tindak pidana ini. Kata kunci: ASEAN, ASEAN Political-Security Community, Korupsi dan Pencucian Uang

Item Type: Thesis (Skripsi)
Subjects: Fakultas Hukum > Hukum Internasional
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: PERPUSTAKAAN FAKULTAS HUKUM UNPAK
Date Deposited: 17 Jan 2024 14:49
Last Modified: 17 Jan 2024 14:49
URI: http://eprints.unpak.ac.id/id/eprint/7224

Actions (login required)

View Item View Item