Tinjauan Yuridis Konstitusional Tentang Kewenangan Presiden Dalam Menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu)

Aris Mulyana, Aris Mulyana and Mihradi, R. Muhammad and Handoyo DP, Sapto (2020) Tinjauan Yuridis Konstitusional Tentang Kewenangan Presiden Dalam Menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu). Skripsi thesis, Universitas Pakuan.

[img] Text
Cover.pdf

Download (398kB)
[img] Text
Lembar Pengesahan.pdf

Download (572kB)

Abstract

Konstitusi kita telah menegaskan bahwa Indonesia menganut sistem presidensial (Pesal 4 UUD Tahun 1945). Apalagi sejak konstitusi diamandemen, presidensialisme Indonesia sudah lebih murni, ditandai dengan sistem pemilihan presiden dan wakil presiden secara langsung. Dalam sistem presidensial yaitu Presiden sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan mempunyai kewenangan sangat luas, salah satu kewenangan Presiden adalah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau disingkat Perppu. Menurut Pasal 22 ayat (1) UUD Tahun 1945 Perppu hanya dapat diterbitkan oleh Presiden apabila dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa. pembentukan Perppu sendiri diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Perpres No. 87 Tahun 2014. Penulis membatasi permasalahan sebagai berikut : Apakah tolak ukur kewenangan Presiden dalam menerbitkan Perppu?, Apakah permasalahan dalam implementasi kewenangan Presiden menerbitkan Perppu?, Metode yang digunakan dalam penulisan hukum ini adalah penelitian hukum normatif yang didukung oleh penelitian hukum empiris. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan penulis tolak ukur menerbitkan Perppu adalah adanya hal ikhwal kegentingan yang memaksa berdasarkan putusan MK No. 138/PUU-VII/2009 syarat kegentingan yang memaksa yaitu: Adanya keadaan yaitu kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat berdasarkan undang-undang, Undang-undang yang dibutuhkan tersebut belum ada sehingga terjadi kekosongan hukum, atau ada undang-undang tetapi tidak memadai, Kekosongan hukum tersebut tidak dapat diatasi dengan cara membuat undangundang melalui prosedur biasa karena akan memerlukan waktu yang cukup lama sedangkan keadaan yang mendesak tersebut memerlukan kepastian untuk diselesaikan. Permasalahan dalam implementasi kewenangan Presiden dalam menerbitkan Perppu adalah tidak adanya ketegasan aturan dalam menafsirkan kegentingan yang menaksa, mengenai tafsir subjektif Presiden dalam mengartikan kegentingan yang memaksa dalam pembentukan Perppu dapat disalahgunakan oleh penguasa untuk menetapkan Perppu secara sewenangwenang, polemik pengujian Perppu di MK tidak adanya Pasal dalam UU manapun yang secara jelas mengaturnya. Adapun kesimpulan yang dapat dilihat adalah Tolak ukur diatas seharusnya menjadi dasar yang mengikat bagi Presiden dalam menerbitkan Perppu, namun pada praktiknya ternyata ada dua Perppu yang penulis jadikan bahan penelitian dalam penulisan hukum ini tidak memenuhi syarat yang tercantum dalam putusan MK No 138/PUU-VII/2009 yaitu Perppu No. 2 Tahun 2017 dan Perppu No. 1 Tahun 2020. Adapun saran dari penulis adalah syarat subjektif yang ada dalam putusan MK tersebut di muat kedalam suatu UU atau bahkan melakukan amandemen di UUD Tahun 1945 agar sangat mengikat dan tegas serta agar tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan oleh Presiden dan Perppu yang diterbitkannya subtansinya tepat.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Subjects: Fakultas Hukum > Hukum Ketatanegaraan > Peraturan Pemerintah Pengganti UU
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: PERPUSTAKAAN FAKULTAS HUKUM UNPAK
Date Deposited: 27 Aug 2022 04:38
Last Modified: 27 Aug 2022 04:38
URI: http://eprints.unpak.ac.id/id/eprint/736

Actions (login required)

View Item View Item