Nengsih, Widia and Siswajanthy, Farahdinny and Satory, Agus (2023) Analisis Penolakan Terhadap Permohonan Pembatalan Nikah Karena Tidak Sahnya Wali Nikah Berdasarkan Hukum Islam (Studi Kasus Putusan Nomor 1082/Pdt.G/2020/PA.Bgr). Skripsi thesis, Universitas Pakuan.
Image
Cover.jpg Download (319kB) |
|
Text
Lembar Pengesahan.pdf Download (426kB) |
|
Text
Daftar Pustaka.pdf Download (1MB) |
Abstract
Indonesia merupakan negara plural yang memiliki keragaman suku, budaya ras, dan agama. Akan tetapi dengan keragaman yang ada, sering terjadi masalah pada aspek-aspek tersebut salah satunya adalah permasalahan dalam agama. Perkawinan merupakan salah satu kebutuhan makhluk sosial, dimana perkawinan merupakan suatu hal yang sakral dan sudah menjadi tradisi budaya yang tidak dapat dipisahkan dimana suatu hubungan antara dua insan manusia yang sudah dewasa dan sudah memiliki hasrat untuk bersatu dalam ikatan yang suci sebagai pasangan suami istri. Akan tetapi dengan ragamnya agama di Indonesia serta zaman yang semakin berkembang, permasalahan yang terjadi menjadi semakin kompleks, berkaitan dengan perkawinan salah satu permasalahan yang timbul adalah perkawinan beda agama. Perkawinan beda agama dapat diartikan sebagai perkawinan antar dua orang yang berbeda agama. Undang-Undang Perkawinan di Indonesia tidak secara tegas menyebutkan perihal legalitas perkawinan beda agama, akan tetapi kenyataanya banyak pasangan di Indonesia yang ingin hidup bersama terikat dalam perkawinan, namun terkendala keadaan agama yang berbeda. Perkawinan beda agama sudah menjadi perdebatan sejak lama di Indonesia dan juga dalam berbagai literatur hukum Islam. Hukum positif Indonesia mengatur bahwa sahnya suatu perkawinan didasarkan pada agamanya masing-masing. Penulisan jenis penelitian yang digunakan dalam penulisan hukum ini adalah penelitian normative dengan sifat deskriptif analitis. Data yang dikumpulkan meliputi penelitian kepustakaan. Hasil penulisan hukum ini yaitu menurut hukum positif yang berlaku, perkawinan yang dilakukan di wilayah hukum Indonesia harus dilakukan dalam satu agama. Hukum positif Indonesia tidak mengenal perkawinan beda agama, sehingga dalam kasus Nomor 508/Pdt.P/2022/PN JKT.SEL perkawinannya tetap tidak sah akan tetapi dapat dicatatkan di kantor suku dinas kependudukan dan pencatatan sipil kota administrasi Jakarta Selatan. Apabila ditinjau dari segi hukum agama islam pun, perkawinan dalam kasus Nomor 508/Pdt.P/2022/PN JKT.SEL hukumnya haram sesuai dengan pendapat para ulama, kitab Al-Quran, dan Kompilasi Hukum Islam.Indonesia merupakan negara plural yang memiliki keragaman suku, budaya ras, dan agama. Akan tetapi dengan keragaman yang ada, sering terjadi masalah pada aspek-aspek tersebut salah satunya adalah permasalahan dalam agama. Perkawinan merupakan salah satu kebutuhan makhluk sosial, dimana perkawinan merupakan suatu hal yang sakral dan sudah menjadi tradisi budaya yang tidak dapat dipisahkan dimana suatu hubungan antara dua insan manusia yang sudah dewasa dan sudah memiliki hasrat untuk bersatu dalam ikatan yang suci sebagai pasangan suami istri. Akan tetapi dengan ragamnya agama di Indonesia serta zaman yang semakin berkembang, permasalahan yang terjadi menjadi semakin kompleks, berkaitan dengan perkawinan salah satu permasalahan yang timbul adalah perkawinan beda agama. Perkawinan beda agama dapat diartikan sebagai perkawinan antar dua orang yang berbeda agama. Undang-Undang Perkawinan di Indonesia tidak secara tegas menyebutkan perihal legalitas perkawinan beda agama, akan tetapi kenyataanya banyak pasangan di Indonesia yang ingin hidup bersama terikat dalam perkawinan, namun terkendala keadaan agama yang berbeda. Perkawinan beda agama sudah menjadi perdebatan sejak lama di Indonesia dan juga dalam berbagai literatur hukum Islam. Hukum positif Indonesia mengatur bahwa sahnya suatu perkawinan didasarkan pada agamanya masing-masing. Penulisan jenis penelitian yang digunakan dalam penulisan hukum ini adalah penelitian normative dengan sifat deskriptif analitis. Data yang dikumpulkan meliputi penelitian kepustakaan. Hasil penulisan hukum ini yaitu menurut hukum positif yang berlaku, perkawinan yang dilakukan di wilayah hukum Indonesia harus dilakukan dalam satu agama. Hukum positif Indonesia tidak mengenal perkawinan beda agama, sehingga dalam kasus Nomor 508/Pdt.P/2022/PN JKT.SEL perkawinannya tetap tidak sah akan tetapi dapat dicatatkan di kantor suku dinas kependudukan dan pencatatan sipil kota administrasi Jakarta Selatan. Apabila ditinjau dari segi hukum agama islam pun, perkawinan dalam kasus Nomor 508/Pdt.P/2022/PN JKT.SEL hukumnya haram sesuai dengan pendapat para ulama, kitab Al-Quran, dan Kompilasi Hukum Islam.
Item Type: | Thesis (Skripsi) |
---|---|
Subjects: | Fakultas Hukum > Hukum Perdata Fakultas Hukum > Hukum Agama > Pembatalan Perkawinan/Pernikahan |
Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum |
Depositing User: | PERPUSTAKAAN FAKULTAS HUKUM UNPAK |
Date Deposited: | 17 May 2024 03:03 |
Last Modified: | 17 May 2024 03:03 |
URI: | http://eprints.unpak.ac.id/id/eprint/7572 |
Actions (login required)
View Item |