Tinjauan Yuridis Kriminologis Tindak Pidana Menggunakan Surat Paslu Untuk Transaksi Jual Beli Tanah (Studi Kasus Putusan Nomor 154/Pid.B/2021/PN.Cbi)

Sarita, Anisa Rahma and ul Hosnah, Asmak and Wijaya, Mustika Mega (2023) Tinjauan Yuridis Kriminologis Tindak Pidana Menggunakan Surat Paslu Untuk Transaksi Jual Beli Tanah (Studi Kasus Putusan Nomor 154/Pid.B/2021/PN.Cbi). Skripsi thesis, Universitas Pakuan.

[img] Image
Cover.jpg

Download (321kB)
[img] Text
Lembar Pengesahan.pdf

Download (417kB)
[img] Text
Daftar Pustaka.pdf

Download (2MB)

Abstract

Pemalsuan adalah kejahatan yang di dalamnya mengandung sistem ketidakbenaran atau palsu atas suatu hal (objek) yang sesuatunya tersebut nampak dari luar seolah olah benar adanya, padahal sesungguuhnya bertentangan dengan yang sebenarnya. Perbuatan pemalsuan ternyata merupakan suatu jenis pelanggaran terhadap dua (2) norma dasar yaitu : kebenaran atau kepercayaan yang pelanggarannya dapat tergolong dalam kelompok kejahatan penipuan, ketertiban masyarakat yang pelanggarannya dapat tergolong dalam kelompok kejahatan negara atau ketertiban umum. Ada banyak perbuatan yang termasuk dalam kejahatan pemalsuan surat, pemalsuan tanda tanagan ataupun cap/stempel merupakaan salah satu diantara bentuk pemalsuan surat. Masalah pemalsuan surat merupakan suatu bentuk kejahatan tindak pidana yang akan sangat merugikan korban. Pada perkara Nomor 154/PID.B/2021/PN Cbi Terdakwa dan Korban melakukan jual beli tanah yang ternyata pada fakta hukumnya dapat dibuktikan bahwa Terdakwa telah melakukan pemalsuan surat hibah atas tanah yang dijualnya bersama rekan- rekannya kepada korban. Dalam KUHP pemalsuan surat diatur pada Pasal 263 KUHP yang pada intinya bahwa seseorang yang melakukan tindak pidana pemalsuan surat diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun. Berdasarkan bukti-bukti surat dan saksi yang ada selama masa persidangan, Majelis hakim dapat menentukan bahwa surat dakwaan batal demi hukum karena telah menimbulkan kerugian bagi Saksi Apriyadi Malik selaku Pembeli tanah yang dimaksud senilai Rp. 9.775.425.000,- (sembilan milyar tujuh ratus tujuh puluh lima juta empat ratus dua puluh lima ribu rupiah). Adapun faktor penyebab adanya tindak pidana pemalsuan surat di Indonesia diantaranya terjadi karena faktor penegakan hukum, dan faktor perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi (IPTEK). Di dalam kasus yang penulis bahas bahwa faktor pemalsuan surat yang dilakukan oleh Terdakwa adalah untuk kepentingan diri sendiri yakni meraup keuntungan dari yang bukan haknya bersama rekannya yang lain dengan cara memalsukan surat hibah tanah seolah-olah milik para masing-masing terdakwa. Dalam penelitian skripsi ini metode yang digunakan adalah penelitian normatif yang didukung dengan data empiris yakni melakukan penelusuran data dengan pendekatan yuridis mengenai implementasi ketentuan hukum normatif (undang-undang) dalam aksinya pada setiap peristiwa hukum tertentu yang terjadi dalam suatu masyarakat dengan teknik pengumpulan data melalui penelitian kepustakaan (library research) dengan mempergunakan sumber-sumber hukum tertulis serta penelitian lapangan (field research) yang dilakukan dengan cara memperoleh data di lapangan melalui wawancara dengan pihak-pihak yang berkepentingan.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Subjects: Fakultas Hukum > Hukum Pidana
Fakultas Hukum > Hukum Perdata > Jual Beli
Fakultas Hukum > Hukum Pidana > Pemalsuan
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: PERPUSTAKAAN FAKULTAS HUKUM UNPAK
Date Deposited: 17 May 2024 03:07
Last Modified: 17 May 2024 03:07
URI: http://eprints.unpak.ac.id/id/eprint/7590

Actions (login required)

View Item View Item