Analisis Sistem Administrasi Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk. Kantor Cabang Pelabuhan Ratu Tahun 2020.

Nursyabani, Mega Putri and Prasetya, Buntoro Heri and Widyowati, Mutiara Puspa (2022) Analisis Sistem Administrasi Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk. Kantor Cabang Pelabuhan Ratu Tahun 2020. Skripsi thesis, Universitas Pakuan.

[img] Text
022118031_MEGA PUTRI NURSYABANI_Skripsi.pdf

Download (2MB)

Abstract

MEGA PUTRI NURSYABANI 022118031. Analisis Sistem Administrasi Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk. Kantor Cabang Pelabuhan Ratu Tahun 2020. Dibawah bimbingan BUNTORO HERI PRASETYA dan MUTIARA PUSPA WIDYOWATI.2022. PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk. merupakan salah satu perusahaan yang memiliki jumlah karyawan yang cukup banyak yang berpenghasilan dari gaji yang merupakan objek pajak, maka perlu memperhatikan mengenai pajak penghasilan atas karyawan atau PPh pasal 21. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui gambaran mengenai besarnya penghasilan yang diperoleh . Kantor Cabang Pelabuhan Ratu Tahun 2020 yang nantinya akan dikenakan PPh pasal 21 orang pribadi. Selain itu untuk mengetahui apakah sistem administrasi PPh pasal 21 tentang perhitungan, pelaporan dan pembayaran pajak atas karyawan serta dokumen-dokumen yang dipakai telah sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku. Jenis penelitian yang digunakan dalam skripsi ini adalah deskriptif eksploratif dengan metode penelitian studi kasus dan teknik penelitian kualitatif. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer dan data sekunder. Untuk memperoleh data dan informasi yang diperlukan, maka penulis melakukan penelitian terhadap unit analisis pada PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk. Kantor Cabang Pelabuhan Ratu dengan unit analisis group, yaitu sumber data dan informasi yang diperoleh dari bagian staf Akuntansi dan Teknologi Informasi (TI). Hasil penelitian menunjukan bahwa PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk. . Kantor Cabang Pelabuhan Ratu, perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 atas penghasilan karyawannya secara keseluruhan telah sesuai dengan Peraturan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008, biaya jabatan sudah sesuai dengan Peraturan Direktur Jendaral Pajak No. PER- 16/PJ/2016 serta sudah menggunakan PTKP terbaru yang diatur Peraturan Menteri Keuangan Nomor 102/PMK.010/2016. Pelaporan dan penyetoran SPT Tahunan PPh Pasal 21 dengan menggunakan SPT dan SSP Tahunan telah sesuai dengan peraturan dan ketentuan – ketentuan yang berlaku dengan baik dan benar menurut Pasal 2 ayat (6) Peraturan Menteri Keuangan No.242/PMK.03/2014 dan Peraturan Direktur Jendral Pajak No. PER-16/PJ/2016. Pembayaran yang dilakukan sudah tepat waktu yaitu tidak lewat dari 20 hari setelah masa pajak berakhir atau tidak lewat dari tanggal 20 bulan takwim berikutnya. Serta dokumen-dokumen Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 telah sesuai dengan peraturan Direktur Jenderal Pajak No.PER-16/PJ/2016. Kata kunci: Sistem Administrasi Pajak, Pajak Penghasilan 21

Item Type: Thesis (Skripsi)
Subjects: Fakultas Ekonomi dan Bisnis > Akuntansi > Perpajakan
Fakultas Ekonomi dan Bisnis > Akuntansi
Divisions: Fakultas Ekonomi dan Bisnis > Akuntansi
Depositing User: PERPUSTAKAAN FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS UNPAK
Date Deposited: 17 May 2024 03:16
Last Modified: 17 May 2024 03:16
URI: http://eprints.unpak.ac.id/id/eprint/7629

Actions (login required)

View Item View Item