Keabsahan Perjanjian Sewa Menyewa Secara Lisan Atas Tanah Dan Bangunan Yang Obyeknya Dijual (Studi Putusan Nomor/554/Pdt.G/2016/PN.Jkt.Brt)

Bakti Satahi Tambunan, Frans and Siswajanthy, Farahdinny and Kusnadi, Nandang (2023) Keabsahan Perjanjian Sewa Menyewa Secara Lisan Atas Tanah Dan Bangunan Yang Obyeknya Dijual (Studi Putusan Nomor/554/Pdt.G/2016/PN.Jkt.Brt). Skripsi thesis, Universitas Pakuan.

[img] Image
Cover.jpg

Download (1MB)
[img] Text
Lembar Pengesahan.pdf

Download (297kB)
[img] Text
Daftar Pustaka.pdf

Download (1MB)

Abstract

Tujuan penelitian untuk mengetahui keabsahan perjanjian sewa menyewa yang obyeknya dijual belikan dan kasus tersebut di analisis berdasarkan kasus Putusan Nomor: 554/Pdt.G/2016/PN.Jkt.Brt, yang di mana setelah perjanjian sewa menyewa dengan objek berupa tanah dan bangunan tersebut telah beralih kepemilikan dan perjanjian sewa menyewa yang dilakukan oleh pihak bukan pemilik tanah dan bangunan tersebut membuat perjanjian sewa menyewa secara lisan, dimana dalam perjanjian lisan tidak memiliki bukti otentik yang bisa membenarkan dan menguatkan perjanjian tersebut. Perjanjian merupakan suatu sumber yang dapat melahirkan perikatan, akan tetapi ada juga perikatan yang dilahirkan dari undang-undang seperti dalam Pasal 1233 KUHPerdata yang menyatakan bahwa "tiap-tiap perikatan dilahirkan, baik karena perjanjian maupun karena undang-undang". Ketentuan tersebut dipertegas lagi dengan rumusan ketentuan Pasal 1313 KUHPerdata yang menyatakan bahwa "suatu perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih. Metode penelitian ini adalah hukum normatif yang bertujuan untuk merumuskan dan menemukan argumentasi hukum melalui analisis permasalahan. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan undang- undang dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian ini menemukan bahwa perjanjian sewa menyewa secara lisan tersebut merupakan perjanjian di bawah tangan dengan Pasal 1867 KUHPerdata, dan apabila perjanjian sewa menyewa tersebut obyeknya di jual maka perjanjian menjadi batal demi hukum. Kemudian, terhadap pihak yang menguasai objek sewa yang didasarkan oleh perjanjian yang batal demi hukum akan berkedudukan sebagai orang yang melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1365 KUHPerdata sehingga dibebankan tanggung jawab untuk mengganti kerugian yang di alami oleh pihak yang dirugikan.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Subjects: Fakultas Hukum > Hukum Perdata > Sewa Menyewa
Fakultas Hukum > Hukum Perdata > Perjanjian Lisan
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: PERPUSTAKAAN FAKULTAS HUKUM UNPAK
Date Deposited: 03 Jul 2024 06:09
Last Modified: 03 Jul 2024 06:09
URI: http://eprints.unpak.ac.id/id/eprint/7743

Actions (login required)

View Item View Item