Constantine Rompas, Paul and Siswajanthy, Farahdinny and Sjofjan, Lindryani (2023) Analisis Perlindungan Hak Terhadap Pemilik Hak Eksklusif Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek Dan Indikasi Geografis (Studi Kasus Putusan No.78/Pdt.Sus-Merek/2019/PN.Niaga.Jkt.Pst). Skripsi thesis, Universitas Pakuan.
Image
Cover.jpg Download (745kB) |
|
Text
Lembar Pengesahan.pdf Download (354kB) |
|
Text
Daftar Pustaka.pdf Download (731kB) |
Abstract
Sebuah merek merupakan lebih dari sekedar produk, karena mempunyai sebuah dimensi yang menjadi diferensiasi dengan produk lain yang sejenis. Diferensiasi tersebut harus rasional dan terlihat secara nyata dengan performa suatu produk dari sebuah merek atau lebih simbolis, emosional, dan tidak kasat mata yang mewakili sebuah merek. Berdsarkan UU Merek dan IG Negara telah memberikan 2 (dua) perlindungan hukum terhadap pemilik hak eksklusif merek yaitu perlindungan yang bersifat preventif dan perlindungan yang bersifat represif. Perlindungan preventif yaitu perlindungan sebelum terjadi tindak pidana atau pelanggaran hukum terhadap merek dan merek terkenal. Perlindungan represif adalah Perlindungan hukum terhadap merek manakala ada tindak pidana merek atau pelanggaran hak atas merek. Suatu merek hanya akan berharga apabila memiliki hak eksklusif. Tanpa hak eksklusif, maka orang akan bebas meniru dan memalsukan merek orang lain. Keadaan ini akan merugikan dua pihak, yaitu pemilik merek di satu pihak dan sekaligus masyarakat luas. Jadi, salah satu fungsi utama pemberian hak eksklusif oleh undang-undang kepada pemilik merek adalah demi peran membina dan menyegarkan sistem perdagangan bebas yang bersih serta persaingan usaha yang jujur dan sehat, sehingga kepentingan masyarakat luas (konsumen) dapat terlindungi dari perbuatan curang dan iktikad buruk. Menganalisis kasus putusan Nomor 78/Pdt.Sus-Merek/2019/PN.Niaga.Jkt.Pst. bahwa Penggugat telah mengajukan gugatan pelanggaran merek, dikarenakan adanya pelanggaran merek yang dilakukan oleh para tergugat. Menyatakan Penggugat sebagai pemilik hak eksklusif atas merek "Dream Color I" dan menghukum para tergugat bedasarkan bukti-bukti dan saksi-saksi yang dihadirkan dengan berlandasan UU Merek dan IG. Charlotte Waelde menyatakan bahwa secara umum terdapat beberapa hal yang dapat menimbulkan permasalahan hukum di bidang merek akibat pemakaian nama domain di jaringan internet. Pertama, akibat pihak ketiga yang secara sengaja mendaftarkan sebuah nama domain yang menurutnya akan banyak diminati orang lain. Dapat disebutkan bahwa ada tiga bentuk pelanggaran merek, yaitu Trademark piracy (pembajakan merek), Counterfeiting (pemalsuan), dan Imitations of labels and packaging (peniruan label dan kemasan suatu produk). Terhadap pelanggaran merek di atas pihak yang dirugikan dapat mengajukan gugatan secara perdata kepada pengadilan Niaga atau dengan cara non litigasi yaitu lembaga alternatif penyelesaian sengketa dan dapat melakukan pedekatan secara pidana.
Item Type: | Thesis (Skripsi) |
---|---|
Subjects: | Fakultas Hukum > Hukum > Perlindungan Hukum Fakultas Hukum > Hukum > Hak Milik |
Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum |
Depositing User: | PERPUSTAKAAN FAKULTAS HUKUM UNPAK |
Date Deposited: | 03 Jul 2024 06:09 |
Last Modified: | 03 Jul 2024 06:09 |
URI: | http://eprints.unpak.ac.id/id/eprint/7749 |
Actions (login required)
View Item |