Dumanov, Kevin and Suhermanto, Suhermanto and Febrianty, Yenny (2023) Ganti Rugi Terhadap Pelanggaran Hak Ekonomi Pencipta Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta (Studi Putusan Nomor 35/PDT.SUS.HKI/HAK CIPTA/2020/PN.JKT.PST). Skripsi thesis, Universitas Pakuan.
Image
Cover.jpg Download (789kB) |
|
Text
Lembar Pengesahan.pdf Download (338kB) |
|
Text
Daftar Pustaka.pdf Download (856kB) |
Abstract
Hak cipta merupakan suatu hasil karya cipta yang dibuat oleh seorang pencipta yang berasal dari sebuah ide, gagasan, dan atau konsep yang divisualisasikan oleh sang pencipta. Karya cipta memiliki daya segi ekonomis sehingga memiliki hasil karya cipta tersebut tidak bisa dipergunakan untuk suatu kepentingan komersial tanpa adanya seizin pemegang lisensi hak cipta, ataupun ahli warisnya. Perlindungan hukum merupakan suatu hal yang penting dalam menjamin hak-hak yang dimiliki sang pencipta. Jenis penelitian yang digunakan dalam penulisan hukum (skripsi) ini yaitu penelitian hukum normatif dengan sifat penelitian deskriptif analitis, sedangkan teknik pengumpulan data dalam penelitian ini menggunakan teknik penelitian studi kepustakaan (library research), serta pengolahan data dilakukan secara kualitatif. Perlindungan hak ekonomi pencipta berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dapat dilakukan dengan cara penyeleseaian sengketa secara perdata dengan mengajukan gugatan ganti rugi oleh pemegang hak cipta ataupun ahli warisnya atas pelanggaran hak ekonomi pencipta kepada Pengadilan Niaga. Pertimbangan hukum Majelis Hakim dalam memutus perkara Nomor 35/Pdt.Sus-HKI/Hak Cipta/2020/PN Jkt. Pst telah sesuai dengan penerapan Pasal 9, Pasal 113 ayat (3) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, dimana PT. Grand Indonesia telah terbukti melanggar ketetuan Undang-Undang Hak Cipta berupa penggunaan, dan penjiplakan sketsa gambar Tugu Selamat Datang sebagai logo perusahaannya (Mall Grand Indonesia) yang menimbulkan kerugian hak ekonomi bagi ahli waris pencipta. PT. Grand Indonesia dibebankan untuk membayar kerugian materiil yang dialami oleh ahli waris pencipta sketsa gambar Tugu Selamat Datang senilai Rp.1.000.000.000,00- (satu miliar rupiah) kepada para penggugat dalam hal ini merupakan ahli waris pencipta sketsa gambar Tugu Selamat Datang (Seana Meaya Ngantung, Geniati Heneve Ngantoeng, Kamang Solana, dan Christie Pricilla Ngantung) karya ciptaan alamarhum Henk Ngantung. Putusan yang dikeluarkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Niaga dalam perkara Nomor 35/Pdt.Sus-HKI/Hak Cipta/2020/PN Jkt.Pst telah memenuhi nilai rasa keadilan hukum bagi para pihak yang berperkara, hal ini dilihat dari diterimanya putusan ini oleh para pihak yang berperkara tanpa adanya upaya hukum lanjutan (banding, maupun peninjauan kembali) di tingkat pengadilan diatasnya, sehingga putusan yang dikeluarkan Majelis Hakim dalam perkara ini bersifat final dan mengikat kedua belah pihak yang berperkara, dan pembebanan ganti rugi ini sebagai bentuk tindakan represif guna menimbulkan efek jera bagi pelanggar hak cipta, serta sebagai bentuk upaya menunjukan adanya bentuk kepastian hukum bagi pencipta maupun ahli warisnya.
Item Type: | Thesis (Skripsi) |
---|---|
Subjects: | Fakultas Hukum > Hukum Perdata > Hak Cipta (Copyright) Fakultas Hukum > Hukum Perdata > Ganti Rugi |
Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum |
Depositing User: | PERPUSTAKAAN FAKULTAS HUKUM UNPAK |
Date Deposited: | 03 Jul 2024 06:09 |
Last Modified: | 03 Jul 2024 06:09 |
URI: | http://eprints.unpak.ac.id/id/eprint/7752 |
Actions (login required)
View Item |