Larangan Penggunaan Senjata Pemusnah Massal Di Daerah Konflik Bersenjata Berdasarkan Konvensi Jenewa 1949

Rajendra Islamara, Raja and Chairijah, Chairijah and Lathif, Nazaruddin (2024) Larangan Penggunaan Senjata Pemusnah Massal Di Daerah Konflik Bersenjata Berdasarkan Konvensi Jenewa 1949. Skripsi thesis, Universitas Pakuan.

[img] Image
Cover.jpg

Download (291kB)
[img] Text
Lembar Pengesahan.pdf

Download (346kB)
[img] Text
Daftar Pustaka.pdf

Download (2MB)

Abstract

Penggunaan senjata pemusnah massal pada dasarnya bertentangan dengan asas-asas yang diperjuangkan dalam Hukum Humaniter, diantaranya yaitu asas kemanusiaan dan asas pembedaan. Senjata-senjata seperti ini juga dilarang digunakan dalam konflik bersenjata karena dapat menyebabkan luka- luka yang berlebihan (superflous injury) dan penderitaan yang tidak perlu (unnecessary suffering), dampak yang timbul dari penggunaan senjata ini sangat tidak manusiawi. dampak yang ditimbulkan juga sangat meluas sehingga tidak mampu membedakan sasaran yang merupakan objek militer dengan objek sipil. Meski telah diatur dengan tegas dalam berbagai instrumen hukum humaniter internasional, nyatanya masih banyak konflik bersenjata berlangsung dengan tidak memperhatikan persolaan kemanusiaan. Banyak pelanggaran perang yang masih terjadi, diantaranya dengan masih ditemukan adanya penggunaan senjata pemusnah massal dalam suatu konflik bersenjata, yang pada akhirnya menimbulkan banyak korban terlebih para warga sipil. Tujuan dari penilitian ini yaitu untuk memberikan penjelasan mengenai bagaimana dampak dari Konflik Bersenjata Berdasarkan Konvensi Jenewa 1949. Jenis penelitian yang digunakan oleh penulis menggunakan jenis penelitian hukum normatif. Praktek penggunaan senjata pemusnah massal dalam suatu konflik bersenjata pada dasarnya merupakan bentuk pelanggaran berat (grave breaches) terhadap hukum dan kebiasaan perang yang dapat dikategorikan sebagai kejahatan perang (war crimes). Pengaturan tentang berbagai bentuk pelanggaran ini dapat dilihat dalam pengaturan Konvensi-konvensi Jenewa 1949, Protokol Tambahan 1977. Hukum humaniter nyatanya tidak hanya memuat pengaturan yang bersifat hukum materil tentang kategori dari kejahatan perang tetapi juga memuat pengaturan yang bersifat hukum formil tentang mekanisme penegakan hukum terhadap pelanggaran hukum dan kebiasaan perang.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Subjects: Fakultas Hukum > Hukum Internasional > Konvensi Jenewa
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: PERPUSTAKAAN FAKULTAS HUKUM UNPAK
Date Deposited: 03 Jul 2024 06:17
Last Modified: 03 Jul 2024 06:17
URI: http://eprints.unpak.ac.id/id/eprint/7850

Actions (login required)

View Item View Item