Sengketa Jepang Dan Rusia Terhadap Kepemilikan Pulau Kuril Ditinjau Dari Kedaulatan Dan Kewilayahan Dalam Perspektif Hukum Internasional

Amartya, Maynard and Chairijah, Chairijah and H. Insani, Isep (2024) Sengketa Jepang Dan Rusia Terhadap Kepemilikan Pulau Kuril Ditinjau Dari Kedaulatan Dan Kewilayahan Dalam Perspektif Hukum Internasional. Skripsi thesis, Universitas Pakuan.

[img] Image
Cover.jpg

Download (798kB)
[img] Text
Lembar Pengesahan .pdf

Download (363kB)
[img] Text
Daftar Pustaka.pdf

Download (1MB)

Abstract

Sengketa wilayah teritorial antara Jepang dan Rusia berawal pada saat Perang Dunia II akan berakhir. Pulau Kuril merupakan pulau yang hingga saat ini masih dipermasalahkan siapa pemiliknya. Jepang maupun Rusia memiliki dalil bahwa mereka berhak atas Pulau Kuril tersebut, yang menjadi wilayah sengketaantara Jepang dan Rusia hanyalah pulau-pulau yang terletak diantara Pulau Uruppu dan Pulau Hokkaido, yaitu dua pulau besar dan dua pulau kecil dengan luas wilayah seluruhnya kurang lebih 4.996 km2. Pulau Kuril dinyatakan memiliki potensi akan kandungan kekayaan laut yang melimpah serta ditemukannya sumber daya alam yang belum dieksplorasi seperti minyak bumi dan gas alam serta emas dan perak. Sifat penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah deskriptif analitis. Dalam Perjanjian Saint Petersburg, yang ditandatangani oleh kedua negara pada tahun 1875, Rusia menyerahkan kepemilikan Kuril kepada Jepang sebagai imbalan atas kendali tak terbantahkan atas Pulau Sakhalin. Namun perjanjian kedua negara tersebut hingga saat ini belum mencapai kata damai. Kendala yang dihadapi dalam penyelesaian sengketa pulau kuril salah satunya ketidakjelasan batas-batas Negara dan status suatu wilayah, beberapa hal dapat memicu terjadinya konflik terbuka yang dapat berkembang menjadi konflik regional bahkan internasional. Kondisi fisik pulau kuril itu sendiri, dalam hukum laut internasional keberadaan sebuah pulau dapat menyebabkan kesulitan dalam menentukan zona maritime dan akhirnya menimbulkan sengketa wilayah. Setiap sengketa dapat diajukan kehadapan Mahkamah Hukum Laut Internasional (International Tribunal for thelaw of the sea TLOS) yang didirikan berdasarkan Konvensi ini; atau ke Mahkamah Internasional (International Court of justice/ICJ) atau melalui badan arbitrase. Ada beberapa cara penyelesaian sengketa wilayah antara Jepang dan Rusia. Penyelesaian dapat dilakukan dalam kerangka Piagam PBB, ataupun penyelesaian berdasarkan ketentuan Konvensi Hukum Laut 1982. Upaya penyelesaian sengketa Pulau Kuril antara Jepang dan Rusia didasarkan pada hukum internasional dan prinsip yang digunakan dalam penyelesaian sengketa pulau yang di klaim oleh Jepang, solusi-solusi tersebut yaitu arbitrase, penyelesaian melalui jalur diplomatik, mahkamah internasional, dan penyelesaian melalui referendum. Saran yang dapat penulis berikan setelah menyelesaikan penulisan ini yaitu pengaturan dan status pulau dari wilayah negara dalam Hukum Internasional memerlukan sistem pemetaan baru yang langsung diserahkan kepada PBB dan solusi penyelesaian sengketa Kepulauan Kuril dapat dilakukan dalam berbagai cara yaitu dengan memanfaatkan sumber daya alam dan sumber daya mineral yang terdapat diwilayah yang dipersengketakan melalui perjanjian pengembangan bersama.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Subjects: Fakultas Hukum > Hukum Internasional
Fakultas Hukum > Hukum > Sengketa
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: PERPUSTAKAAN FAKULTAS HUKUM UNPAK
Date Deposited: 11 Jul 2024 07:06
Last Modified: 11 Jul 2024 07:06
URI: http://eprints.unpak.ac.id/id/eprint/7944

Actions (login required)

View Item View Item