Analisis Yuridis Terhadap Penetapan Pengadilan Negeri Depok Tentang Permohonan Pemberian Izin Pencatatan Perkawinan Beda Agama Pasca Sema Nomor 2 Tahun 2023 (Studi Kasus Perkara Nomor : 88 /PDT.P/2023/PN.DPK)

Amalia Agustin, Dina and Mihradi, R. Muhammad and D. Butar-butar, Dinalara (2024) Analisis Yuridis Terhadap Penetapan Pengadilan Negeri Depok Tentang Permohonan Pemberian Izin Pencatatan Perkawinan Beda Agama Pasca Sema Nomor 2 Tahun 2023 (Studi Kasus Perkara Nomor : 88 /PDT.P/2023/PN.DPK). Skripsi thesis, Universitas Pakuan.

[img] Image
Cover.jpg

Download (711kB)
[img] Text
Lembar Pengesahan.pdf

Download (377kB)
[img] Text
Daftar Pustaka.pdf

Download (1MB)

Abstract

Perkawinan beda agama merupakan suatu realitas yang tidak dapat dipungkiri karena dengan adanya perkembangan teknologi dan komunikasi mengakibatkan antar individu dengan berbeda latar belakang dapat berinteraksi satu sama lain termasuk latar belakang agama. Sehingga tidak sedikit dari mereka pasangan seorang pria dan seorang wanita memutuskan untuk melaksanakan perkawinan atas dasar cinta dengan mempertahankan agama dan juga kepercayannya masing-masing. Perkawinan beda agama tidak diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, sehingga banyak masyarakat Indonesia yang melakukan perkawinan beda agama dengan mengajukan permohonan pencatatan kepada Pengadilan Negeri dengan berdasarkan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Hal tersebut dilakukan untuk mendapatkan izin pencatatan dari Pengadilan Negeri sehingga dapat diberikan pencatatan perkawinan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat. Pertimbangan hakim mengenai pemberian izin pencatatan perkawinan beda agama untuk memberikan kepastian hukum dan juga perlindungan hukum bagi pasangan suami istri beda agama berkaitan dengan hak-hak keperdataan para pihak dalam ikatan perkawinan meliputi hak keabsahan legalitas perkawinan, hak status anak, hak waris, dan sebagainya. Salah satu kasus dikabulkannya permohonan izin pencatatan perkawinan beda agama adalah pada Putusan Nomor 88/Pdt.P/2023/PN.Dpk yaitu perkawinan beda agama antara Kristen Protestan dengan Katholik untuk perkawinannya dicatatkan di Kantor Catatan Sipil Depok. Pada putusan tersebut Pengadilan Negeri Depok mengabulkan permohonan tersebut dengan pertimbangan hukum Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Pasal 35 huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Sebagai bentuk mengakhiri kekosongan hukum yang terjadi mengenai perkawinan beda agama di Indonesia yang menjadi polemic dalam masyarakat luas, maka diterbitkannya Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2023 tentang Petunjuk Bagi Hakim dalam Mengadili Perkara Permohonan Pencatatan Perkawinan Antar-Umat Beragama yang Berbeda Agama dan Kepercayaan. Namun, hal ini bersifat tidak berlaku surut (rekroaktif) sehingga tidak menyebabkan adanya pembatalan perkawinan pada putusan sebelum dikeluarkannya SEMA Nomor 2 Tahun 2023.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Subjects: Fakultas Hukum > Umum > Beda Agama
Fakultas Hukum > Hukum Agama > Pernikahan/Perkawinan
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: PERPUSTAKAAN FAKULTAS HUKUM UNPAK
Date Deposited: 11 Jul 2024 07:07
Last Modified: 11 Jul 2024 07:07
URI: http://eprints.unpak.ac.id/id/eprint/7948

Actions (login required)

View Item View Item