Analisis Pembatalan Pemesanan Rumah/Kavling Akibat Perbuatan Melawan Hukum Oleh Pihak Pengembang (Studi Kasus Perkara No.2/PDT.G.S/2021/PN.BGR.)

Budiman, Febriana and Suhermanto, Suhermanto and Febrianty, Yenny (2023) Analisis Pembatalan Pemesanan Rumah/Kavling Akibat Perbuatan Melawan Hukum Oleh Pihak Pengembang (Studi Kasus Perkara No.2/PDT.G.S/2021/PN.BGR.). Skripsi thesis, Universitas Pakuan.

[img] Image
Cover.jpg

Download (576kB)
[img] Text
Lembar Pengesahan.pdf

Download (319kB)
[img] Text
Daftar Pustaka.pdf

Download (1MB)

Abstract

Pengaturan mengenai pedoman Perjanjian Pengikatan Jual Beli diatur dalam keputusan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor: 09/KPTS/M/1995 tentang Pedoman Pengikatan Jual Beli Rumah. Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan sistem Perjanjian Pendahuluan Jual Beli yang selanjutnya di sebut Sistem PPJB adalah rangkaian proses kesepakatan antara setiap orang dengan pelaku pembangunan dalam kegiatan pemasaran yang dituangkan dalam perjanjian pendahuluan jual beli atau perjanjian pengikatan jual beli sebelum ditandatangani akta jual beli. Identifikasi masalah dalam penulisan hukum ini yaitu pelaksanaan Peraturan Menteri PUPR Nomor 11/PRT/M/2019 dan KUH Perdata dalam Perkara Nomor: 2/Pdt.G.S/2021/PN.Bgr dan permasalahan yang timbul serta upaya penyelesaiannya. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif, teknik pengumpulan data yang dilakukan oleh peneliti adalah studi kepustakaan. Penulisan hukum ini mendapatkan kesimpulan yaitu Perbuatan melawan hukum diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 11/PRT/M/2019 tentang Sistem Perjanjian Pendahuluan Jual Beli Rumah, yang harus dibuktikan jika ingin menggugat berdasarkan Perbuatan Melawan Hukum yaitu perbuatan melawan hukum, kesalahan, kerugian, dan hubungan kausal antara perbuatan melawan hukum oleh pelaku dan kerugian yang dialami korban. Melaporkan developer/pengembang dapat diajukan tuduhan melanggar Undang-Undang tentang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999. Adanya kerugian yang timbul, baik kerugian materiil yaitu kerugian yang diderita atas keuntungan yang seharusnya diperoleh dan immaterial dan Hubungan pelaku usaha dengan konsumen merupakan hubungan hukum yang melahirkan hak dan kewajiban. Dalam suatu PPJB harus disebutkan dengan jelas mengenai sanksi yang diberikan jika salah satu pihak dinyatakan wanprestasi. Upaya yang dapat dilakukan dalam permasalahan akibat perbuatan melawan hukum yaitu somasi, gugatan konvensional, gugatan kelompok dan penyelesaian sengketa konsumen melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK). Dan saran yang penulis peroleh yaitu untuk para konsumen dalam hal membeli rumah/kavling baiknya memeriksa terlebih dahulu ketentuan dan membuat perjanjian dan disahkan dihadapan notaris agar tidak terjadinya hal yang tidak diinginkan serta memastikan apakah pengembang bisa dipercaya dan tidak menimbulkan kerugian baik materiil dan immaterial. Setiap hubungan antara pelaku usaha dan konsumen memberikan akibat hukum bagi para pihak, untuk meminimalisir hal tersebut maka pihak konsumen baiknya lebih teliti dalam memahami PPJB.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Subjects: Fakultas Hukum > Hukum > Perbuatan Melawan Hukum
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: PERPUSTAKAAN FAKULTAS HUKUM UNPAK
Date Deposited: 11 Jul 2024 07:08
Last Modified: 11 Jul 2024 07:08
URI: http://eprints.unpak.ac.id/id/eprint/7949

Actions (login required)

View Item View Item