Sartika, Mitha and Susilawati K., Tuti and D. Butar-butar, Dinalara (2024) Analisis Ganti Rugi Materil Dalam Pelaksanaan Perjanjian Pembayaran Dengan Jaminan Fidusia (Studi Perkara Nomor 338/Pdt.G/2020/PN.Smg). Skripsi thesis, Universitas Pakuan.
Image
Cover.jpg Download (602kB) |
|
Text
Lembar Pengesahan.pdf Download (338kB) |
|
Text
Daftar Pustaka.pdf Download (600kB) |
Abstract
Perjanjian adalah suatu peristiwa di mana seseorang berjanji kepada orang lain dan dua orang itu saling berjanji untuk melakukan sesuatu hal. Pemberian kredit dari pinjam-meminjam ini umumnya disertai dengan penyerahan jaminan kredit oleh debitor, salah satu jenis jaminan kebendaan yang dikenal dalam hukum positif adalah jaminan fidusia sebagai lembaga jaminan menurut Pasal 1 angka 1 undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif, sifat penelitian yang dipergunakan dalam menyelesaikan penulisan hukum ini adalah deskriptif analitis. Dalam penulisan ini terdapat identifikasi masalah yaitu bagaimana pertimbangan majelis hakim untuk menentukan ganti rugi materil dalam Perkara No. 338/Pdt.G/2020/PN. Smg dan permasalahan apa yang timbul dalam penentuan ganti rugi materil dalam pelaksanaan perjanjian pembayaran dengan jaminan fidusia dan serta upaya penyelesaiannya. Pertimbangan hakim dalam menetapkan ganti rugi materil yang dialami oleh penggugat atas kewajiban yang belum dapat dibayar oleh Para ter gugat senilai Rp. 220.520.000.- (dua ratus dua puluh juta lima ratus dua puluh ribu rupiah). Sebagaimana dipertimbangkan oleh Hakim bahwa tergugat telah melakukan wanprestasi (cidera janji) dalam bentuk membayar hanya sebagian angsuran yang tercatat dari angsuran pertama hingga angsuran yang ke 23. Permasalahan yang timbul ialah Tergugat Masih ada penerima fidusia yang belum mendaftarkan akta jaminan fidusia ke Kantor Pendaftaran Fidusia. Sebagaimana diatur dalam UUJF dan berbagai peraturan pelaksanaannya, penerima fidusia berkewajiban untuk mendaftarkan akta jaminan fidusia ke Kantor Pendaftaran Fidusia agar bisa mendapatkan Sertifikat Jaminan Fidusia yang memiliki titel eksekutorial. Bahkan, mungkin masih ada yang membuat akta jaminan fidusia tidak di hadapan notaris. Saran yang dapat penulis berikan dalam penulisan ini yaitu Hakim dalam memutus suatu perkara mempertimbangkan kebenaran yuridis. Dalam akhir putusan hakim mengabulkan sebagian gugatan debitur, salah satu nya kreditur harus membayar denda sebesar Rp. 220.520.000. Dalam kurun waktu 7 hari setelah putusan di jatuhkan. Dimana hal tersebut terlalu singkat, lebih baik jika ada nya keringanan mengenai pelunasan denda tersebut sesuai dengan kemampuan kreditur, agar tidak ada lagi angsuran tertunggak setelah selesai persidangan dan Sebagai debitur seharusnya membayar angsuran tepat pada waktunya seperti yang sudah disepakati. Penerima fidusia seharusnya mendaftarkan akta jaminan fidusia ke kantor pendaftaran fidusia sebagaimana diatur dalam UUJF. Sebelum melakukan penarikan benda jaminan lakukan terlebih dahulu peneguran apabila masih tidak ada itikat baik untuk membayar maka lakukan mekanisme penarikan dengan meminta bantuan aparan kepolisian.
Item Type: | Thesis (Skripsi) |
---|---|
Subjects: | Fakultas Hukum > Hukum Perdata > Fidusia Fakultas Hukum > Hukum Perdata > Ganti Rugi |
Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum |
Depositing User: | PERPUSTAKAAN FAKULTAS HUKUM UNPAK |
Date Deposited: | 11 Jul 2024 07:07 |
Last Modified: | 11 Jul 2024 07:07 |
URI: | http://eprints.unpak.ac.id/id/eprint/7950 |
Actions (login required)
View Item |