Tanggung Jawab Direktorat Merek Dan Indikasi Geografis Dalam Pemeriksaan Substantif Pendaftaran Merek. (Studi Kasus Nomor: 39/PDt.SUS-Merek/2022/PN.Niaga.JKT.PST)

Azizah Sania, Muthia and Sjofjan, Lindryani and Susilawati K., Tuti (2023) Tanggung Jawab Direktorat Merek Dan Indikasi Geografis Dalam Pemeriksaan Substantif Pendaftaran Merek. (Studi Kasus Nomor: 39/PDt.SUS-Merek/2022/PN.Niaga.JKT.PST). Skripsi thesis, Universitas Pakuan.

[img] Image
Cover.jpg

Download (801kB)
[img] Text
Lembar Pengesahan.pdf

Download (374kB)
[img] Text
Daftar Pustaka.pdf

Download (1MB)

Abstract

Dalam pelaksanaannya, permohonan pendaftaran merek dilakukan untuk memastikan permohonan pendaftaran merek memenuhi persyaratan administratif. Beberapa diantaranya adalah formulir permohonan, label merek, bukti pembayaran biaya permohonan, surat pernyataan kepemilikan merek dan surat kuasa jika permohonan diajukan melalui kuasa. Berdasarkan Pasal 4 UU MIG Tahun 2016 menyebutkan syarat permohonan harus mencantumkan tanggal, bulan, tahun permohonan, nama lengkap, kewarganegaraan, alamat pemohon, nama lengkap dan alamat kuasa jika permohonan diajukan melalui kuasa, warna jika merek yang dimohonkan pendaftarannya menggunakan unsur warna, nama negara dan tanggal permintaan merek yang pertama kali dalam hal permohonan diajukan dengan hak prioritas, kelas barang atau kelas jasa, serta uraian jenis barang atau jasa. Pada umumnya, merek bisa dibedakan dalam tingkat kemasyhuran atau tingkat keterkenalan seperti merek biasa, merek terkenal dan merek termasyhur. Adapun merek yang tidak dapat didaftar yaitu bertentangan dengan ideologi negara, peraturan perundang-undangan, moralitas, agama, kesusilaan, atau ketertiban umum. Dalam pemeriksaan substantif, Direktorat Merek dan Indikasi Geografis bertanggung jawab terhadap pendaftaran merek baru dan memiliki tugas pokok dari bagian pemeriksaan merek yaitu memvalidasi merek berupa perencanaan pemeriksaan dan penelusuran dokumen-dokumen. Berdasarkan Pasal 23 ayat (1) UU MIG Tahun 2016 menjelaskan bahwa pemeriksaan substantif merupakan pemeriksaan yang dilakukan oleh pemeriksa terhadap permohonan pendaftaran merek. Ada pekerjaan yang dilakukan di dalam Direktorat Merek dan Indikasi Geografis yaitu, administratif, masa pengumuman, pemeriksaan substantif, sertifikat merek, prosedur permohonan perpanjangan merek, prosedur pencatatan pengalihan hak. Dalam Pasal 83 UU MIG Tahun 2016 menyebutkan bahwa penyelesaian sengketa dapat melakukan gugatan ganti rugi atau pembatalan merek. Adapun bentuk tanggung jawab lainnya yaitu melalui jalur litigasi (dalam litigasi) dan/atau non-litigasi (di luar pengadilan). Untuk menangani sengketa yang dilakukan di luar pengadilan bisa menggunakan jalur arbitrase. Tujuan dari penelitian adalah untuk mengetahui masalah-masalah yang terjadi dalam pemeriksaan substantif dan tanggung jawab dari direktorat merek dan indikasi geografis. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah sistematis. Penulis menggunakan metode penelitian yang bersifat deskriptif analitis. Sumber data yang diperoleh dari penelitian ini berdasarkan penelitian kepustakaan, penelitian lapangan, dan penelusuran data online.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Subjects: Fakultas Hukum > Hukum Perdata > Merek Dagang (Trademarks)
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: PERPUSTAKAAN FAKULTAS HUKUM UNPAK
Date Deposited: 11 Jul 2024 07:07
Last Modified: 11 Jul 2024 07:07
URI: http://eprints.unpak.ac.id/id/eprint/7952

Actions (login required)

View Item View Item