Analisis Koreksi Fiskal Laporan Keuangan pada Pajak Penghasilan Badan PT X Tahun 2020-2022

Amaliah, Nur and Supriyanto, Joko and Widyowati, Mutiara Puspa (2024) Analisis Koreksi Fiskal Laporan Keuangan pada Pajak Penghasilan Badan PT X Tahun 2020-2022. Skripsi thesis, Universitas Pakuan.

[img] Text
022119106_Nur Amaliah_Skripsi Final.pdf

Download (1MB)

Abstract

NUR AMALIAH. 022119106. Analisis Koreksi Fiskal Laporan Keuangan pada Pajak Penghasilan Badan PT X Tahun 2020-2022. Di bawah bimbingan: JOKO SUPRIYANTO dan MUTIARA PUSPA WIDYOWATI. 2024. Laporan keuangan dibuat untuk memberikan informasi yang berguna bagi pengambil keputusan ekonomi, seperti investor, kreditor, dan pemerintah tentang kinerja keuangan suatu entitas. Selain itu, tujuan dari laporan keuangan juga dapat berkaitan dengan persyaratan hukum dan peraturan perpajakan yang berlaku. Dalam penerapannya, adanya perbedaan antara laporan keuangan komersial dan laporan keuangan fiskal menyebabkan perusahaan melakukan koreksi fiskal yang akan digunakan untuk pelaporan tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Badan. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengidentifikasi dan menganalisis koreksi fiskal yang sudah dilakukan oleh PT X dalam menghitung pajak terutang dengan merujuk pada UU Perpajakan yang berlaku sebagai dasar perhitungannya. PT X yang merupakan objek dalam penelitian ini bergerak dalam bidang jasa advertising platform digital dengan tahun penelitian 2020-2022. Jenis penelitian yang dilakukan ialah deskriptif dengan pendekatan studi pustaka untuk membandingkan perhitungan yang sudah dilakukan oleh PT X dan merujuk pada UU Perpajakan yang berlaku sebagai dasar untuk menghitung besarnya pajak terutang. Hasil dari penelitian ini dengan membandingkan pada UU No. 36 Tahun 2008 dan penambahan aturan terbaru dalam UU No. 7 Tahun 2021 adalah terdapat kesalahan pencatatan pada poin natura (kenikmatan) untuk tahun pajak 2022. Hal ini menyebabkan adanya perbedaan besarnya pajak terutang antara peneliti dengan perusahaan untuk tahun pajak 2022. Selain itu, koreksi fiskal berpengaruh dalam perhitungan pajak terutang. Hasil dari koreksi fiskal positif yang lebih besar pada tahun 2021-2022 berpengaruh dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak (PKP) untuk mengetahui pajak terutang PT X. Kata Kunci: Koreksi Fiskal, Koreksi Fiskal Positif, Koreksi Fiskal Negatif, Pajak Terutang, PPh Badan.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Subjects: Fakultas Ekonomi dan Bisnis > Akuntansi > Perpajakan
Fakultas Ekonomi dan Bisnis > Akuntansi
Divisions: Fakultas Ekonomi dan Bisnis > Akuntansi
Depositing User: PERPUSTAKAAN FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS UNPAK
Date Deposited: 23 Sep 2024 02:13
Last Modified: 23 Sep 2024 02:13
URI: http://eprints.unpak.ac.id/id/eprint/8154

Actions (login required)

View Item View Item