Rama Hidayat Putra, Hario and H. Insan, Isep and Susilawati K., Tuti (2024) Analisis Pengaturan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB KBL) Dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BNKB KBL) Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor Dan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Dan Pajak Alat Berat Tahun 2023 (Diteliti Di Samsat Kabupaten Bogor). Skripsi thesis, Universitas Pakuan.
Image
Cover.jpg Download (606kB) |
|
Image
Cover.jpg Download (606kB) |
|
Text
Lembar Pengesahan.pdf Download (429kB) |
|
Text
Daftar Pustaka.pdf Download (1MB) |
Abstract
Jenis-jenis pajak daerah yang dapat dipungut oleh pemerintah daerah, khususnya pemerintah provinsi mengacu pada ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dua jenis pajak provinsi berdasarkan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah adalah Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Pada tanggal 11 Mei 2023, pemerintah menerbitkan aturan terkait PKB dan BBNKB kendaraan bermotor listrik melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2023 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Pajak Alat Berat Tahun 2023. Dalam Pasal 10 dan Pasal 11 Peraturan Menteri Dalam Negeri tersebut, dijelaskan bahwa PKB dan BBNKB kendaraan bermotor listrik ditetapkan sebesar 0% (nol persen) dari dasar pengenaan PKB dan dan BBNKB. Sifat penelitian yang digunakan dalam penulisan hukum ini yaitu deskriptif analitis dengan jenis penelitian hukum normatif yang didukung oleh penelitian hukum empiri, teknik pengumpulan data menggunakan teknik penelitian kepustakaan (library research) dan penelitian lapangan (field research), serta pengolahan data dilakukan secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan PKB KBL dan BBNKB KBL berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Pajak Alat Berat Tahun 2023 terdapat dalam Pasal 10 dan Pasal 11 yang menjelaskan bahwa PKB KBL dan BBNKB KBL ditetapkan sebesar 0% (nol persen) dari dasar pengenaan PKB dan dan BBNKB. Tujuan dari perubahan PKB KBL dan BBNKB KBL adalah untuk mendorong peningkatan efisiensi energi, ketahanan energi dan konservasi energi sektor transportasi dan terwujudnya energi bersih, kualitas udara bersih dan ramah lingkungan. Selain itu, juga mendukung kebijakan pemerintah pusat dalam percepatan program kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) untuk transportasi jalan. Dalam jangka panjangnya diharapkan mampu berkontribusi dalam program pertumbuhan energi hijau (green growth program) yang mendukung Indonesia dalam mewujudkan pertumbuhan ekonomi yang tetap menjaga kelestarian lingkungan, serta komitmen Indonesia untuk menurunkan emisi gas rumah kaca; Dampak dari pengaturan PKB KBL dan BBNKB KBL terhadap pendapatan asli daerah yaitu sangat berpengaruh terhadap pendapatan asli daerah, karena konstribusi pajak daerah terbesar bersumber dari PKB dan BBNKB. Dengan ditetapkannya secara khusus bagi PKB KBL dan BBNKB KBL sebesar 0% (nol persen) tersebut, maka sacara logis akan pasti berkurang yang seharusnya bertambah. Selain itu, dalam jangka panjang, berkurangnya pendapatan daerah tentunya tidak akan dapat mengawal pembangunan daerah.
Item Type: | Thesis (Skripsi) |
---|---|
Subjects: | Fakultas Hukum > Hukum Perdata > Pajak/Perpajakan |
Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum |
Depositing User: | PERPUSTAKAAN FAKULTAS HUKUM UNPAK |
Date Deposited: | 30 Sep 2024 03:54 |
Last Modified: | 30 Sep 2024 03:55 |
URI: | http://eprints.unpak.ac.id/id/eprint/8202 |
Actions (login required)
View Item |