Pinky Rahmani Putri Pinontoan, Secilia and Handoyo DP, Sapto and Perdana, Angga (2024) Analisis Kasus Sengketa Wilayah Perbatasan Kuil Preah Vihear Antara Kamboja Dan Thailand Menurut Hukum Internasional. Skripsi thesis, Universitas Pakuan.
Image
Cover.jpg Download (509kB) |
|
Text
Lembar Pengesahan.pdf Download (364kB) |
|
Text
Daftar Pustaka.pdf Download (1MB) |
Abstract
Wilayah perbatasan sebagai batas kedaulatan negara secara universal memiliki peran strategis dalam penentuan kebijakan pemerintah baik untuk kepentingan nasional maupun hubungan antar negara (internasional). Maka bisa dipastikan bahwa batas wilayah kenegaraan merupakan hal yang penting bagi setiap negara karena menyangkut kedaulatan dan jati diri negara tersebut. Konflik antara negara Kamboja dan Thailand dimulai sejak tahun 1962 dimana Mahkamah Internasional menyatakan bahwa kepemilikan Kuil Preah Vihear ada pada negara Kamboja. Konflik ini menciptakan ketegangan dan sengketa yang berlarut- larut. Kuil Preah Vihear yang diakui sebagai situs warisan dunia oleh UNESCO, menjadi fokus perselisihan antara kedua negara terkait kepemilikan dan control wilayah perbatasan. Sengketa ini mencakup masalah Sejarah, klaim sepihak, dan ketidaksetujuan terkait interpretasi peta perbatasan. Sifat penelitian ini deskriptif analitis denganteknik pengumpulan data studi kepustakaan dan diolah secara kualitatif yaitu dengan menggunakan kata dan kalimat dengan maksud agar tersusun secara sistematis. Faktor penyebab yang dapat menimbulkan perselisihan dan persengketaan antara lain: ketidaksepahaman mengenal garis perbatasan antar negara banyak yang belum terselesaikan. Kamboja mengklaim kedaulatannya atas daerah di sekiar Kuil Preah Vihear berdasarkan pada penerimaan Thailand atas peta Annex 1. Kompleks kuil Preah Vihear sebagai zona steril. Pada tahun 2008 terjadi konflik bersenjata antara Kamboja dan Thailand dan pada 2011, Thailand dan kamboja pernah mencapai kesepakatan mengenai gencatan senjata untuk melindungi kuil Preah Vihear sebagai bentuk penghormatan kedua negara atas hukum internasional dan pada tahun 2012, militer Kamboja dan Thailand sama-sama menarik pasukan mereka dari wilayah perbatasan darat di dekat situs Warisan Budaya Dunia Candi Preah Vihear yang selama ini disengketakan. Berbagai upaya diplomasi dan intervensi internasional telah dilakukan unutk meredakan ketegangan, tetapi penyelesaian yang tuntas masih menjadi tantangan. Namun pada akhirnya Mahkamah Internasional di Den Haag pada 11 November 2013 memutuskan bahwa Kamboja memiliki kedaulatan atas arcal tanah yang menjadi sumber sengketa berkepanjangan dengan Thailand. Mahkamah memutuskan bahwa kedaulatan atas seluruh kawasan kuil Preah Vihear sepenuhnya jatuh kepada Kamboja. Konflik ini mencerminkan kompleksitas geopolitik dan Sejarah wilayah tersebut.
Item Type: | Thesis (Skripsi) |
---|---|
Subjects: | Fakultas Hukum > Hukum Internasional > Batas Wilayah Fakultas Hukum > Hukum > Sengketa |
Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum |
Depositing User: | PERPUSTAKAAN FAKULTAS HUKUM UNPAK |
Date Deposited: | 09 Oct 2024 07:49 |
Last Modified: | 09 Oct 2024 07:49 |
URI: | http://eprints.unpak.ac.id/id/eprint/8385 |
Actions (login required)
View Item |