Dewi Wahyuni, Lutfiyana and Siswajanthy, Farahdinny and Kusnadi, Nandang (2024) Tinjauan Yuridis Keabsahan Perkawinan Dengan Wali Adhal Menurut Hukum Islam. Skripsi thesis, Universitas Pakuan.
Image
Cover.jpg Download (567kB) |
|
Text
Lembar Pengesahan.pdf Download (480kB) |
|
Text
Daftar Pustaka.pdf Download (1MB) |
Abstract
Wali adhal adalah seseorang yang bertindak atau mewakili atas nama mempelai perempuan dalam suatu akad nikah. Meskipun ditetapkan wali nikah sebagai rukun dari suatu perkawinan, dalam kenyataannya wali nikah seringkali menjadi permasalahan atau kendala dalam pelaksanaan pernikahan, karena wali nikah tidak bersedia atau menolak untuk menjadi wali bagi calon mempelai perempuan, baik alasan yang dibenarkan oleh syara' maupun alasan yang bertentangan dengan syara'. Dalam hai wali adhai atau enggan, maka wali hakim dapat bertindak sebagai wali nikah setelah ada putusan pengadilan agama tentang wali tersebut. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui keabsahan perkawinan dengan wali adhal menurut hukum islam serta akibat hukum perkawinan dengan wali adhal menurut hukum islam. Metode yang digunakan adalah analisis dan deskriptif dengan menggunakan metode analisis yuridis bertujuan untuk menggambarkan fakta, kondisi atau gejala secara sistematis dan akurat, mendeskripsikan penelitian normatif. Fokus yang diteliti adalah sistematika dari perangkat dan kaidah hukum yang ada hubungannya dengan keabsahan perkawinan dengan wali adhal menurut hukum Islam. Hasil penelitian menunjukan bahwa Penetapan wali adhal yang dikabulkan oleh hakim bertujuan untuk keadilan dan kemaslahatan bagi pemohon dan calon suami pemohon ketika tidak dapat memenuhi rukun nikah untuk menghadirkan wali nikah yang berhak. Penetapan wali adhal dapat memperjelas apabila tidak menyetujui suatu perkawinan yang tidak menentang hukum Islam akan menimbulkan kemudharatan. Penetapan yang dikabulkan oleh hakim adalah langkah yang tepat jika ingin melangsungkan perkawinan dengan maslahat. pertimbangan untuk dikabulkannya penetapan wali adhal diantaranya tidak ada larangan untuk menikah antara pemohon dengan calon suaminya, Penolakan pada wali saat pernikahan harus sesuai dengan hukum, dibuktikan dengan bukti-bukti dan keterangan dari saksi dan berorientasi pada kemaslahatan. Keabsahan perkawinan dengan wali adhal menurut hukum Islam adalah sah.
Item Type: | Thesis (Skripsi) |
---|---|
Subjects: | Fakultas Hukum > Hukum Agama > Pernikahan/Perkawinan Fakultas Hukum > Hukum Agama > Hukum Islam |
Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum |
Depositing User: | PERPUSTAKAAN FAKULTAS HUKUM UNPAK |
Date Deposited: | 15 Oct 2024 02:46 |
Last Modified: | 15 Oct 2024 02:46 |
URI: | http://eprints.unpak.ac.id/id/eprint/8439 |
Actions (login required)
View Item |