Gideon Purba, Gilbert and Suparta, I Wayan and Sjofjan, Lindryani (2024) Analisis Penghapusan Merek Di Indonesia (Studi Kasus Perkara Nomor 37/PDT.SUS-MEREK/2023/PN.NIAGA JKT.PST). Skripsi thesis, Universitas Pakuan.
Image
Cover.jpg Download (676kB) |
|
Text
Lembar Pengesahan.pdf Download (507kB) |
|
Text
Daftar Pustaka.pdf Download (1MB) |
Abstract
Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa. Merek digunakan oleh konsumen sebagai tolak ukur kualitas produk dan/atau jasa yang hendak dibeli, seperti saat konsumen membeli produk atau menggunakan jasa selalu merujuk pada satu merek. Hak dan manfaat dari merek muncul setelah adanya pendaftaran merek. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui serta memberikan gambaran terhadap sengketa merek yang terjadi di Indonesia, terkhusus mengenai persamaan merek pada pokoknya dalam kasus perkara Nomor 37/Pdt.Sus-Merek/2023/PN. Niaga.Jkt.Pst yang bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis. Jenis penelitian yang digunakan adalah normatif yuridis yang bersifat deskriptif analitis dan menggunakan data sekunder dengan Teknik pengumpulan data melaui penelitian kepustakaan (library research). Diperoleh kesimpulan bahwa berdasarkan peraturan perundang-undangan, proses penyelesaian sengketa dibagi menjadi beberapa ketentuan, melalui proses mediasi, arbitrase, negosiasi, konsultasi serta konsiliasi. Akan tetapi proses penyelesaian sengketa dalam perkara Nomor 37/Pdt.Sus-Merek/2023/PN. Niaga Jkt.Pst mengenai penolakan gugatan penghapusan merek, dilakukan dengan penyelesaian jalur litigasi yaitu melalui Peradilan Niaga. Selain itu dasar pertimbangan hakim dalam menolak gugatan tersebut yaitu majelis hakim meneliti hasil survey pasar yang merupakan salah satu bukti yang ada, dimana dalam survey tersebut tidak ada tandatangan dari penanggung jawab survey, sehingga majelis hakim ragu akan kebenaran dari hasil survey pasar tersebut. Selain itu berdasarkan bukti surat bertanda P-45 sampai dengan bukti surat bertanda P-61, dimana sebanyak 17 (tujuh belas) pemilik toko-toko yang diwawancarai membuat surat pernyataan di atas materai yang menyatakan "tidak benar pihak outlet/toko pernah melihat, mendengar dan menjual produk PT Delta Continental Indonesia dengan merek dagang Mogu-Mogu" dimana menurut majelis hakim surat bukti yang merupakan surat pernyataan belaka dari orang-orang yang memberikan pernyataan tanpa diperiksa dipersidangan tidak mempunyai kekuatan pembuktian apa-apa atau tidak dapat disamakan dengan kesaksian.
Item Type: | Thesis (Skripsi) |
---|---|
Subjects: | Fakultas Hukum > Hukum Perdata > Merek Dagang (Trademarks) |
Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum |
Depositing User: | PERPUSTAKAAN FAKULTAS HUKUM UNPAK |
Date Deposited: | 16 Oct 2024 06:30 |
Last Modified: | 16 Oct 2024 06:30 |
URI: | http://eprints.unpak.ac.id/id/eprint/8450 |
Actions (login required)
View Item |