Pengaturan Izin Pemanfaatan Ruang Di Kota Bogor

Sianturi, James Baker and Wuisang, Ari and H. Insani, Isep (2019) Pengaturan Izin Pemanfaatan Ruang Di Kota Bogor. Skripsi thesis, Universitas Pakuan.

[img] Text
Cover.pdf

Download (361kB)
[img] Text
Lembar Pengesahan.pdf

Download (763kB)

Abstract

Pembangunan yang berlangsung di Kota Bogor memberikan beragam indikasi, baik dari segi ekonomi, sosial, maupun lingkungan. Berkaitan dengan konsep pembangunan perkotaan, sebuah kajian mencatat bahwa pembangunan Kota Bogor memberikan dampak pada pemanfaaaan ruang. Salah satu dampak yang ditimbulkan dari pembangunan kota yang semakin pesat adalah kondisi lahan di Kota Bogor yang didominasi oleh lahan yang telah terbangun. Kawasan terbangun di Kota Bogor didominasi oleh kawasan perumahan/pemukiman, bangunan komersil dan lainnya, dan kawasan belum terbangun difungsikan sebagai lahan pertanian dan RTH. Sifat penelitian yang digunakan dalam penulisan hukum ini yaitu deskriptif analitis, dengan jenis penelitian hukum normatif, sedangkan teknik pengumpulan data menggunakan teknik penelitian kepustakaan (library research)m serta pengolahan data dilakukan secara kualitatif. Pengaturan dan penyelenggaraan izin pemanfaatan ruang di Kota Bogor mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 8 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Bogor 2011-2031. Pengaturan dan penyelenggaraan izin pemanfaatan ruang di Kota Bogor diatur secara terpisah melalui peraturan daerah atau peraturan walikota, tergantung dari jenis izin yang dikeluarkan. Kewenangan dalam menerbitkan perizinan pemanfaatan ruang yang dimiliki Pemerintah Kota Bogor, kemudian didelegasikan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Bogor. Permasalahan yang dihadapi Pemerintah Kota Bogor dalam pemanfaatan ruang dan upaya penyelesaiannya, adalah sebagai berikut keterbatasan lahan untuk digunakan dalam pemanfaatan ruang hijau, untuk menyelesaikan permasalahan ini, alokasi ruang lebih dimungkinkan dilakukan secara integral pada setiap bagian wilayah kota dalam masing-masing kawasan fungsional; adanya perbedaan persepsi mengenai pemanfaatan ruang antara Pemerintah Kota Bogor dengan masyarakat. Untuk menyelesaikan permasalahan ini, Pemerintah Kota Bogor dalam merelokasi masyarakat yang bermasalah dengan penataan ruang, dapat membentuk dari beberapa SKPD yaitu tim teknis dan nonteknis; adanya perbedaan kepentingan dalam pemanfaatan lahan, untuk menyelesaikan permasalahan ini, Pemerintah Kota Bogor harus mengevaluasi sejumlah daftar perizinan, khususnya IMB untuk pendirian bangunan-bangunan baru dan bangunan lama yang melanggar ketentuan dan lebih mengoptimalisasikan fungsi dari strategi insentif dan disinsentif serta memberikan sanksi yang tegas terhadap pelanggaran demi mengendalikan pemanfaatan ruang serta sebagai salah satu upaya pengoptimalan pemanfaatan ruang; keterbatasan dana, untuk menyelesaikan permasalahan ini, Pemerintah Kota Bogor dalam penyusunan Rencana Anggaran Pengeluaran Belanja Daerah (RAPBD) harus memberikan porsi yang lebih besar dalam penyediaan dana untuk penyediaan dan pemeliharaan ruang.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Subjects: Fakultas Hukum > Hukum > Perizinan
Fakultas Hukum > Hukum Ketatanegaraan > Tata Ruang
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: PERPUSTAKAAN FAKULTAS HUKUM UNPAK
Date Deposited: 27 Aug 2022 02:51
Last Modified: 27 Aug 2022 02:51
URI: http://eprints.unpak.ac.id/id/eprint/847

Actions (login required)

View Item View Item