Penerapan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 76/PUU-XV/2017 Dalam Tindak Pidana Penyebaran Informasi Yang Menimbulkan Ujaran Kebencian Dalam Putusan Nomor 828/PID.SUS/2020/PN.DPS

Bonasir, Bonasir and Ul Hosnah, Asmak and Perdana, Angga (2024) Penerapan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 76/PUU-XV/2017 Dalam Tindak Pidana Penyebaran Informasi Yang Menimbulkan Ujaran Kebencian Dalam Putusan Nomor 828/PID.SUS/2020/PN.DPS. Skripsi thesis, Universitas Pakuan.

[img] Image
Cover.jpg

Download (758kB)
[img] Text
Daftar Pustaka.pdf

Download (1MB)
[img] Text
Lembar Pengesahan.pdf

Download (400kB)

Abstract

Ujaran kebencian ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Salah satu contoh kasus ujaran kebencian terdapat dalam Putusan Nomor 828/Pid.Sus/2020/Pn.Dps. Adapun identifikasi masalah dalam penulisan hukum ini adalah bagaimana penerapan putusan MK Nomor 76/PUU-XV/2017 terkait frasa antar golongan dalam kasus ujaran kebencian dalam Putusan Nomor 828/Pid.Sus/2020/Pn.Dps? dan bagaimana analisis pertimbangan Hakim dalam Putusan Nomor 828 Pidsus/2020/PNDPS tentang tindak pidana ITE yang berisi ujaran kebencian terhadap golongan tertentu yang ditunjukan kepada organisasi Ikatan Dokter Indonesia? Jenis penelitian dalam penulisan hukum ini adalah penelitian hukum normatif yang didukung penelitian empiris dengan sifat penelitian deskriptif analistis dengan pendekatan teori dan peraturan perundang-undangan, teknik pengumpulan data menggunakan teknik penelitian kepustakaan (library research) dan penelitian lapangan (field research), serta pengolahan data dilakukan secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan Putusan MK Nomor 76/PUU-XV/2017 terkait frasa antar golongan dalam kasus #jaran kebencian dalam Putusan Nomor 828/Pid.Sus/2020/PN.Dps adalah kurang tepat. Memang benar putusan MK benar putusan MK Nomor 76/PUU/XV/2017 menjelaskan bahwa unsur antargolongan tidak hanya meliputi suku, agama, dan ras, melainkan meliputi lebih dari itu yaitu semua entitas yang tidak terwakili atau terwadahi oleh istilah suku, agama, dan ras. Namun, MK pun tidak secara tegas menjelaskan bahwa golongan profesi/mata pencaharian serta meria masuk ke dalam pengertian unsur antar golongan, MK hanya menyatakan penghapusan unsur antargolongan memberikan ketidakpastian hukum. Pertimbangan Hakim dalam Putusan Nomor 828 Pideos/2020/PNCDPS tentang tindak pidana ITE yang berisi ujaran kebencian terhadap golongan tertentu yang ditunjukan kepada organisasi Ikatan Dokter Indonesia mengacu pada Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat 2 UU ITE. Terdapat dua permasalahan dalam pertimbangan Hakim mengenai pemenuhan enter Pasal 28 ayat (2) LU ITE, yaitu pertama, pertimbangan majelis hakim yang menyatakan bahwa postingan-postingan terdakwa terbukti menimbulkan komentar-komentar pro dan kontra sebagai ungkapan kebencian dan permusuhan antar-golongan jauh dari kata memenuhi unsur kemungkinan memicu tindakan bahaya nyata terhadap IDI. Kedua, Hakim mengikuti Putusan MK No. penaltiran terbuka terbuka Mahkamah Konstitusi dalam 70/PCC/XV/2017 bahwa antar golongan meliputi entitas di luar suku, agama, das ras. Oleh karena itu, penyalahgunaan Pasal 28 ayat (2) UU ITE terhadap skaprosi sah (legitimate expression) yang diutarakan Jerinx merupakan sebuah pelanggaran terhadap kebebasan berekspresi dan berpendapat yang dilindungi dalam Pasal 235 ayat (2) dan ayat (3) UUD Tahun 1945.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Subjects: Fakultas Hukum > Hukum > Putusan
Fakultas Hukum > Hukum Pidana > Ujaran Kebencian
Fakultas Hukum > Hukum Ketatanegaraan > MK ( Mahkamah Konstitusi )
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: PERPUSTAKAAN FAKULTAS HUKUM UNPAK
Date Deposited: 29 Oct 2024 03:44
Last Modified: 29 Oct 2024 03:44
URI: http://eprints.unpak.ac.id/id/eprint/8619

Actions (login required)

View Item View Item