Kewenangan Camat Caringin Dalam Pelayanan Perizinan Dan Non Perizinan Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 Tentang Kecamatan

Fauzi Sa'id, Muhammad and Rohaedi, Edi and Mahipal, Mahipal (2024) Kewenangan Camat Caringin Dalam Pelayanan Perizinan Dan Non Perizinan Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 Tentang Kecamatan. Skripsi thesis, Universitas Pakuan.

[img] Image
Cover.jpg

Download (418kB)
[img] Text
Lembar Pengesahan.pdf

Download (465kB)
[img] Text
Daftar Pustaka.pdf

Download (623kB)

Abstract

Dalam penyelenggaraan pemerintah di Negara Kesatuan Republik Indonesia posisi kecamatan berkedudukan sebagai perangkat daerah kabupaten/kota sekaligus penyelenggara urusan pemerintah umum. Sebagai pelaksana perangkat daerah kabupaten/kota, camat melaksanakan sebagian kewenangan bupati/walikota yang dilimpahkan dan sebagai penyelenggara urusan pemerintah umum, camat secara berjenjangnya melaksanakan tugas pemerintah pusat diwilayah kecamatan. Dengan kedudukan tersebut,kecamatan mempunyai peranan yang sangat strategis,sumber daya manusia, dan sumber pembiayaan sehingga perlu pengaturan tersenderi yang mengatur penyelenggaraan pemerintahan di kecamatan dengan peraturan pemerintahan. Jenis penelitian Jenis penelitian yang di gunakan adalah penelitian hukum normatif, yaitu penelitian yang berdasarkan pada hukum primer, sekunder dan, tersier dengan interpretasi dan sistematisasi antara peraturan perundang-undang. Penelitian hukum normative di dukung oleh penelitian hukum empiris untuk mendapatkan data primer. Teknik pengumpulan data yang di gunakan adalah Penelitian kepustakaan (library research) yaitu teknik pengumpulan data dengan cara mencari dan mempelajari buku- buku (literatur-literatur), surat kabar dan peraturan perundang-undangan yang ada hubungannya dengan skripsi ini. Adanya Camat merupakan bentuk dari kewenangan daerah untuk mengatur urusan pemerintahannya sendiri yang diberi wewenang oleh Undang-Undang Pemerintahan Daerah. Menurut Ni'matul Huda, di dalam negara kesatuan pemerintah pusat menjalankan kedaulatan tertinggi negara meskipun untuk mencegah kesewenang-wenangan, aktivitas pemerintah diawasi dan dibatasi oleh undang-undang.Konsekuensi logis dari posisinya sebagai penyelenggara kedaulatan negara, maka unit-unit pemerintahan yang dibentuk dan berada di bawah pemerintah pusat harus tunduk kepada pemerintah pusat. Tanpa disertai dengan ketundukan dan kepatuhan secara organisasional menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku, akan terjadi tumpang tindih dan tabrakan dalam pelaksanaan kewenangan (prinsip unity of command). Menurut Wajong, sebagaimana dikutip oleh Ni'matul Huda, dalam negara kesatuan, bagian-bagian negara ini disebut dengan daerah, sedangkan istilah daerah ini merupakan teknis bagi penyebutan suatu bagian teritorial yang berpemerintahan sendiri dalam rangka negara kesatuan dimaksud. Negara kesatuan sering dibedakan ke dalam 2 (dua) bentuk yaitu negara kesatuan dengan sistem sentralisasi dan negara kesatuan dengan sistem desentralisasi. Ciri khas sistem sentralisasi adalah pemerintah pusat senantiasa mendominasi pelaksanaan urusan pemerintahan dengan mengesampingkan peran dan hak pemerintah daerah untuk ikut terlibat langsung dan mandiri dalam rangka mengelola serta memperjuangkan kepentingan daerahnya. Sementara itu, dalam sistem desentralisasi, kepada daerah- daerah diberikan kekuasaan untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri, yang disebut dengan daerah otonom.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Subjects: Fakultas Hukum > Umum > Pelayanan Publik
Fakultas Hukum > Hukum > Perizinan
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: PERPUSTAKAAN FAKULTAS HUKUM UNPAK
Date Deposited: 29 Oct 2024 03:44
Last Modified: 29 Oct 2024 03:44
URI: http://eprints.unpak.ac.id/id/eprint/8620

Actions (login required)

View Item View Item