Tanggung Jawab Badan Usaha Angkutan Udara Atas Keterlambatan Jadwal Keberangkatan Penumpang

Asep Hadi Gunawan, Asep Hadi Gunawan and Rohaedi, Edi and Basri, Hasan (2020) Tanggung Jawab Badan Usaha Angkutan Udara Atas Keterlambatan Jadwal Keberangkatan Penumpang. Skripsi thesis, Universitas Pakuan.

[img] Text
Cover.pdf

Download (359kB)
[img] Text
Lembar Pengesahan.pdf

Download (570kB)

Abstract

Pengangkutan udara niaga saat ini mengalami perkembangan pesat hal tersebut ditandai dengan banyaknya perusahaan penerbangan yang menyediakan jasa transportasi udara, serta banyaknya masyarakat yang menggunakan jasa transportasi udara. Dalam penyelenggaraan penerbangan ternyata banyak hak-hak penumpang yang tidak dipenuhi sebagaimana mestinya oleh Badan Usaha Penerbangan seperti banyak kasus keterlambatan penerbangan (flight delayed). Keterlambatan penerbangan adalah terjadinya perbedaan waktu antara waktu keberangkatan atau kedatangan yang dijadwalkan dengan realisasi waktu keberangkatan atau kedatangan. Faktorfaktor yang menyebabkan terjadinya keterlambatan jadwal keberangkatan penerbangan menurut Pasal 5 Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 89 Tahun 2015 tentang Penanganan Keterlambatan Penerbangan (Delay Management) Pada Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal Di Indonesia, yaitu disebabkan oleh : faktor manajemen (airlines), faktor teknis operasional; faktor cuaca; dan faktor Lain-lain. Maskapai penerbangan atau badan usaha angkutan udara mempunyai tanggung jawab terhadap penumpang atau konsumen sebagaimana diatur Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Tanggung jawab badan usaha angkutan udara atas keterlambatan jadwal keberangkatan penerbangan dalam bentuk ganti rugi yang disebabkan oleh keterlambatan penerbangan diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 89 Tahun 2015. Tanggung jawab tersebut dimaksud untuk memberikan kompensasi dan informasi yang jelas mengenai keterlambatan penerbangan kepada konsumen berupa pengalihan kepenerbangan lain tanpa membayar biaya tambahan dan/atau memberikan konsumsi, akomodasi, dan biaya angkutan tidak ada penerbangan lain milik pengangkut atau pengangkut lainya ke tempat tujuan. Bentuk Perlindungan lainnya terhadap penumpang atas keterlambatan jadwal keberangkatan penerbangan penumpang transportasi udara yang merasa atau mengalami kerugian dapat mengajukan gugatan atau klaim kepada perusahaan penerbangan, penyelesaian gugatan atau sengketa dapat ditempuh melalui dua jalur yaitu jalur pengadilan dan jalur di luar pengadilan.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Subjects: Fakultas Hukum > Umum > Keterlambatan Penerbangan
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: PERPUSTAKAAN FAKULTAS HUKUM UNPAK
Date Deposited: 27 Aug 2022 04:54
Last Modified: 27 Aug 2022 04:54
URI: http://eprints.unpak.ac.id/id/eprint/868

Actions (login required)

View Item View Item