Tinjauan Yuridis Perpanjang Masa Jabatan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 112/PUU-XX/2022

Walker, James and Rohaedi, Edi and Ardianto Iskandar, Eka (2024) Tinjauan Yuridis Perpanjang Masa Jabatan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 112/PUU-XX/2022. Skripsi thesis, Universitas Pakuan.

[img] Text
Cover.pdf

Download (757kB)
[img] Text
Daftar Pustaka.pdf

Download (1MB)
[img] Text
Pengesahan.pdf

Download (447kB)

Abstract

Negara Indonesia adalah negara hukum, tertera pada Pasal 1 ayat (3) UUD Negara RI 1945. Di dalam negara hukum terdapat pembagian kekuasaan, diantaranya adalah kekuasaan secara horizontal maupun kekuasaan secara vertikal. Pembagian kekuasaan secara Horizontal adalah konsep yang membagi kekuasaan negara kedalam kekuasaan eksekutif, legislatif dan yudikatif (trias politica). Khusus kekuasaan yidikatif / judicial, memiliki karakter mengawasi bagaimana hukum di tegakan. Termasuk menguji apabila ada produk hukum yang bertentangan dengan UUD 1945 salah satunya ke Mahkamah Konstitusi. Mahkamah Konstitusi mengabulkan seluruh permohonan pengujian UndangUndang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi melalui Putusan Nomor 112/PUU-XX/2022. Terkait putusan MK menuai perdebatan mengenai pemberlakukan perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK. Maksud penelitian ini untuk dapat mengetahui pertimbangan Mahkamah Konstitusi mengenai perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK dan untuk mengetahui implementasi Mahkamah Konstitusi mengenai perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK. Jenis penelitian dalam penulisan hukum ini adalah penelitian normatif didukung penelitian empiris. Sifat penelitian yang digunakan dalam penulisan hukum ini adalah deskriptif analitis. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan cara penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Pengolahan data dalam penulisan hukum ini adalah kualitatif. Hasil dari penelitian ini dipahami bahwa MK telah mengubah ketentuan yang seharusnya menjadi kewenangan pembentuk undang-undang untuk mengaturnya, perpanjangan masa jabatan pimpinanan KPK apabila diberlakukan juga artinya sudah melanggar asas non-retroaktif karena seakan-akan mundur, dan juga akan berpengaruh terhadap arah kebijakan dan strategi serta anggaran KPK yang telah ditetapkan oleh pimpinan KPK

Item Type: Thesis (Skripsi)
Subjects: Fakultas Hukum > Umum > Jabatan
Fakultas Hukum > Hukum > KPK (Komisi Pemberantas Korupsi)
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: PERPUSTAKAAN FAKULTAS HUKUM UNPAK
Date Deposited: 30 Nov 2024 05:31
Last Modified: 30 Nov 2024 05:31
URI: http://eprints.unpak.ac.id/id/eprint/8702

Actions (login required)

View Item View Item