Georgi Pangestu Resmol, Adhitya and Wuisang, Ari and Handoyo DP, Sapto (2020) Kewenangan Mahkamah Konstitusi Dalam Penyelesaian Sengketa Pemilihan Umum Legislatif. Skripsi thesis, Universitas Pakuan.
Text
Cover.pdf Download (422kB) |
|
Text
Lembar Pengesahan.pdf Download (828kB) |
Abstract
Mahkamah Konstitusi merupakan salah satu lembaga yudikatif selain Mahkamah Agung dan juga merupakan lembaga negara yang tergolong baru dalam sistem ketatanegaraan di Indonesia. Sebagai penyelenggara kekuasaan kehakiman, Mahkamah Konstitusi memiliki kewenangan yang telah ditentukan dalam Pasal 24C UUD Tahun 1945 pada ayat (1). Kewenangan tersebut meliputi: Menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar; Memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UndangUndang Dasar; Memutus pembubaran partai politik; Memutus perselisihan tentang hasil Pemilihan Umum. Dengan mencermati prinsip-prinsip demokrasi, Pemilihan Umum mempunyai peran yang sangat penting yang erat kaitannya dengan hak-hak politik dalam pengisian jabatan publik. Dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum, tidak dapat dipungkiri bahwa kecurangan maupun kelalaian manusia yang terjadi dapat menimbulkan sengketa. Sengketa Pemilu dalam hal Perselisihan hasil Pemilu diartikan sebagai perselisihan antara KPU dan Peserta Pemilu mengenai penetapan perolehan suara hasil pemilu yang dapat mempegaruhi perolehan kursi peserta pemilu. Dalam hal terjadi perselisihan penetapan perolehan suara hasil pemilu anggota Legislatif maupun hasil pemilu Presiden dan Wakil Presiden, peserta anggota Legislatif maupun Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden mengajukan permohonan pembatalan kepada Mahkamah Konstitusi. Kekuasaan Kehakiman yang dijalankan oleh Mahkamah Konstitusi mempunyai peranan yang sangat penting dalam menyelesaikan permasalahan yang terjadi pada Pemilihan Umum. Hukum Acara Mahkamah Konstitusi dimaksudkan sebagai hukum yang mengatur prosedur dan tata cara pelaksanaan wewenang yang dimiliki oleh Mahkamah Konstitusi. Dalam hukum acara Mahkamah Konstitusi memutus Perselisihan Hasil Pemilhan Umum, terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan bahwa Pemilu yang dimaksud dalam ketentuan adalah pemilihan DPD, DPR, DPRD, Presiden dan Pemilukada yang semuanya mempunyai ketentuan hukum acaranya. Sementara itu, putusan Mahkamah Konstitusi bersifat erga omnes yang berarti mengikat dan harus dipatuhi oleh setiap warga negara dan juga tidak ada upaya hukum seperti banding, kasasi, dan lainnya. Peran Mahkamah Konstitusi sangat penting dalam mengambil keputusan yang jujur dan adil. Akan tetapi permasalahannya adalah apakah Kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam mengeluarkan putusan dalam suatu sengketa proses pemilihan umum dan perselisihan hasil pemilihan umum tersebut sudah adil bagi semua pihak atau merugikan salah satu pihak dari peserta pemilihan umum legislatif. Tertarik dengan permasalahan tersebut, maka penulis ingin mengangkat permasalahan tersebut dan menuangkan dalam penulisan skripsi ini.
Item Type: | Thesis (Skripsi) |
---|---|
Subjects: | Fakultas Hukum > Hukum Ketatanegaraan > Mahkamah Konstitusi Fakultas Hukum > Hukum Ketatanegaraan > Pemilu ( Pemilihan Umum ) Fakultas Hukum > Hukum > Sengketa |
Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum |
Depositing User: | PERPUSTAKAAN FAKULTAS HUKUM UNPAK |
Date Deposited: | 27 Aug 2022 04:54 |
Last Modified: | 19 Oct 2022 04:05 |
URI: | http://eprints.unpak.ac.id/id/eprint/882 |
Actions (login required)
View Item |