Kewajiban Indonesia Terhadap Pengungsi Rohingya Dalam Konteks Non Ratifikasi Konvensi Perserikatan Bangsa Bangsa Tentang Status Pengungsi 1951 Dan Protokol 1967

Ajeung Pratiwi, Ratih and Susilawati K., Tuti and Sukmana, Sobar (2024) Kewajiban Indonesia Terhadap Pengungsi Rohingya Dalam Konteks Non Ratifikasi Konvensi Perserikatan Bangsa Bangsa Tentang Status Pengungsi 1951 Dan Protokol 1967. Skripsi thesis, Universitas Pakuan.

[img] Image
cover Ratih.jpg

Download (576kB)
[img] Text
Lembar Pengesahan Ratih.pdf

Download (731kB)
[img] Text
Daftar Pustaka Ratih.pdf

Download (4MB)

Abstract

Orang Muslim Rohingya adalah kelompok yang tinggal di Myanmar (Burma), di mana mayoritas penduduknya adalah Buddha. Mereka disebut sebagai orang minoritas yang paling sering mengalami persekusi di dunia. Mereka dikenal sebagai orang yang tanpa kewarganegaraan (Stateless) dalam hukum internasional. Indonesia secara geografis sering menjadi negara transit bagi pengungsi, termasuk pengungsi Rohingya. Namun, Indonesia bukanlah pihak yang meratifikasi Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Status Pengungsi 1951 dan Protokol 1967, yang menjadi dasar hukum internasional bagi perlindungan pengungsi. Penelitian ini merupakan penelitian hukum yaitu deskriptif analitis dengan jenis penelitian yuridis normatif didukung oleh data empiris, teknik pengumpulan data menggunakan teknik penelitian kepustakaan (library research) dan penelitian lapangan (field research), serta pengolahan data dilakukan secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Indonesia sebagai negara yang tidak meratifikasi Konvensi 1951 dan Protokol 1967, tidak memiliki kewenangan apapun terkait dengan penentuan status pengungsi. Namun, pemerintah Indonesia berusaha untuk mematuhi prinsip-prinsip Konvensi Pengungsi 1951 dan Protokol 1967, yaitu tidak memulangkan (non refoulement), tidak melarang (non expulsion), dan tidak membedakan (non discrimination). Indonesia mengakui hak untuk mencari suaka di negara lain, seperti prinsip non-refoulement dan hak asasi manusia yang diatur dalam berbagai instrumen internasional serta hukum nasional, seperti Peraturan Presiden No. 125 Tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri. Dimana pemerintah Indonesia memberikan kewenangan kepada UNHCR dan IOM untuk menangani masalah pengungsi yang berada di Indonesia. Salah satu bentuk perlindungan adalah Para pengungsi Rohingya ditampung di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim), disediakan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi. Indonesia tetap terikat oleh kewajiban umum dalam hukum internasional, terutama yang berkaitan dengan perlindungan hak asasi manusia. Ini termasuk berbagai perjanjian dan konvensi hak asasi manusia yang telah diratifikasi oleh Indonesia. Hambatan Pemerintah Indonesia Dalam Penanganan Pengungsi Rohingya yaitu, Aspek Ekonomi dan Ketidakjelasan regulasi. Sebagai upaya penyelesaian dalam faktor penghambat tersebut, Penguatan Kerangka Hukum Nasional dan Meningkatkan Koordinasi Antar Lembaga.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Subjects: Fakultas Hukum > Hukum Internasional > Pengungsi
Fakultas Hukum > Hukum Internasional > Ratifikasi
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: PERPUSTAKAAN FAKULTAS HUKUM UNPAK
Date Deposited: 25 Feb 2025 07:50
Last Modified: 25 Feb 2025 07:50
URI: http://eprints.unpak.ac.id/id/eprint/9044

Actions (login required)

View Item View Item