Butu Hastuti, Corry and K. Milono, Yennie and Antoni, Herli (2024) Pertanggungjawaban Pidana Dalam Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Base Transceiver Station (BTS) 4G Yang Dilakukan Oleh Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi Dan Informasi Kementerian Komunikasi Dan Informatika (Studi Kasus Putusan Perkara Nomor 3/Pid.Sus-Tpk/2024/Ptdki). Skripsi thesis, Universitas Pakuan.
![]() |
Image
Cover.jpg Download (540kB) |
![]() |
Text
Lembar Pengesahan .pdf Download (753kB) |
![]() |
Text
Daftar pustaka.pdf Download (2MB) |
Abstract
Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui faktor yang menjadi penyebab terjadinya korupsi, pertanggungjawaban pidana dan kendala yang dihadapi dalam penyelesaian perkara tindak pidana dalam tindak pidana korupsi pembangunan Base Transceiver Station (BTS) 4G yang dilakukan oleh Dirut Bakti dalam Putusan Perkaran Nomor 3/Pid.Sus-TPK/2024/PT DKI. Penulisan ini menggunakan metode penulisan hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan kasus. Bahan hukum yang digunakan yaitu bahan hukum primer dan sekunder serta dianalisis menggunakan analisis preskriptif- normatif. Hasil penulisan menunjukkan bahwa: (1) Penyalagunaan Kewenangan yang dipengaruhui oleh stuktur organisasi Kementerian Kominfo yang menempatkan Bakti berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal. Kewenangan Direktur Utama Bakti bertangunggungjawab secara penuh kepada Menteri sangatlah tidak efektif. (2) Faktor kurangnya pengawasan teknis juga menjadi penyebab terjadinya korupsi pembagunan BTS 4G. Pengawasan secara teknis tidak mungkin dilakukan oleh Sekretaris Jenderal karena tugas dan fungsi Sekretaris Jenderal lebih kepada pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian. (3) Faktor lainnya adalah tekanan politik atau intervensi politik dalam pengadaan proyek dapat menciptakan peluang bagi tindakan korupsi. Pertangungjawaban pidana dalam tindak pidana korupsi pembangunan BTS 4G yang dilakukan oleh Direktur Utama Bakti dalam Putusan Perkaran Nomor 3/Pid.Sus-TPK/2024/PT DKI, berupa pidana penjara selama delapan belas tahun dan denda sebesar satu milyar rupiah dan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti lima miliar rupiah namun vonis atau hukuman yang dijatuhkan oleh hakim masih terlalu ringan yang dikhawatirkan tidak dapat menimbulkan efek jera terhadap pelaku sesuai dengan tujuan pemidanaan. (3) Kendala penyusunan dakwaan dan tuntutan pidana dari Jasa Penuntut Umum mempengaruhi Hakim dalam menjatuhkan putusan pidana, dan besarnya kerugian negara dipertimbangkan oleh Hakim dalam menjatuhkan putusan, independensi Hakim dan rasa keadilan masyarakat.
Item Type: | Thesis (Skripsi) |
---|---|
Subjects: | Fakultas Hukum > Hukum Pidana > Korupsi |
Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum |
Depositing User: | PERPUSTAKAAN FAKULTAS HUKUM UNPAK |
Date Deposited: | 26 Feb 2025 07:45 |
Last Modified: | 26 Feb 2025 07:45 |
URI: | http://eprints.unpak.ac.id/id/eprint/9072 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |