Damayanti Apendy, Savira and Susilawati K., Tuti and Mega Wijaya, Mustika (2022) Akibat Hukum Pembatalan Perkawinan Karena Adanya Hubungan Sesusuan Dalam Perspektif Hukum Islam (Studi Kasus Putusan Pembatalan Perkawinan Nomor 3366/Pdt.G/2020/Pa.Dpk). Skripsi thesis, Universitas pakuan.
![]() |
Text
Cover.pdf Download (470kB) |
![]() |
Text
Lembar Pengesahan.pdf Download (638kB) |
![]() |
Text
Daftar Pustaka.pdf Download (1MB) |
Abstract
Perkawinan dianggap sah apabila perkawinan memenuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan undang-undang dan syariat hukum Islam. Apabila perkawinan yang dilangsungkan tidak memenuhi syarat perkawinan sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Kompilasi Hukum Islam dan aturan lainnya maka perkawinan tersebut dapat dinyatakan tidak sah secara hukum dan agama sehingga dapat dilakukan pembatalan perkawinan. Adapun pembatalan perkawinan dengan alasan bahwa pasangan suami isteri ternyata adalah saudara sesusuan penulis temukan dalam Putusan Nomor : 3366/Pdt.G/2020/PA.Dpk. Di dalam penulisan ini, penulis akan membahas tentang bagaimana pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan pembatalan perkawinan, akibat hukum dari putusan pembatalan perkawinan dan status hukum terhadap anak yang dilahirkan, serta pandangan hukum Islam terhadap pembatalan perkawinan karena saudara sesusuan. Penulisan ini menggunakan teori kepastian hukum dan perlindungan hukum. Jenis penulisan yang digunakan adalah penulisan hukum normatif, teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penulisan ini adalah penulisan kepustakaan (library research) dan data yang diperoleh dalam rangka penulisan hukum ini diolah secara kualitatif. Berdasarkan hasil penulisan penyebab terjadinya perkawinan saudara sesusuan dalam perkara ini karena ketidaktahuan para pihak mengenai hubungan sesusuan diantara keduanya. Pertimbangan hakim dalam Perkara Nomor 3366/Pdt.G/2020/PA.Dpk adalah perkawinan tersebut batal demi hukum karena tidak terpenuhinya syarat sah perkawinan, sebagaimana ketentuan Pasal 8 huruf d UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan jo. Pasal 39 ayat (3) Kompilasi Hukum Islam mengenai larangan perkawinan sesusuan. Akibat hukum dari pembatalan perkawinan ini diatur dalam Pasal 28 UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang isinya keputusan Pengadilan tidak berlaku surut terhadap anak-anak yang dilahirkan, suami atau istri dengan itikad baik (kecuali terhadap harta bersama dan perkawinan lain yang lebih dahulu) dan pihak ketiga lainnya yang mempunyai hak dengan itikad baik sebelum keputusan pembatalan berkekuatan hukum tetap.
Item Type: | Thesis (Skripsi) |
---|---|
Subjects: | Fakultas Hukum > Hukum Agama > Pembatalan Perkawinan/Pernikahan Fakultas Hukum > Hukum Agama > Hukum Islam |
Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum |
Depositing User: | PERPUSTAKAAN FAKULTAS HUKUM UNPAK |
Date Deposited: | 04 Mar 2025 03:47 |
Last Modified: | 04 Mar 2025 03:47 |
URI: | http://eprints.unpak.ac.id/id/eprint/9092 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |